Jakarta, katamedia.co.id – Pemerintah bersama DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan target tersebut saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Afriansyah, pembahasan RUU tersebut terus dipercepat melalui komunikasi intensif antara pemerintah dan DPR RI. Prosesnya juga melibatkan koordinasi lintas sektor dengan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian.
Pemerintah, kata dia, berupaya merumuskan aturan yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan kesejahteraan pekerja.
“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” ujar Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI.
Ia mengatakan penyelarasan regulasi tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengusung semangat “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya.”
Salah satu isu yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengaturan mengenai alih daya atau outsourcing. Pemerintah membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk memperoleh masukan terhadap sejumlah persoalan yang dinilai masih membutuhkan penyelarasan.
Selain pembahasan RUU, pemerintah juga terus memperkuat ekosistem hubungan industrial. Saat ini tercatat sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional.
Pemerintah juga tengah menjajaki sejumlah agenda lain, termasuk usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk program jaminan sosial bagi pekerja.
Afriansyah menuturkan pendekatan dialog antara pemerintah dan kelompok pekerja tidak terlepas dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap isu ketenagakerjaan. Ia menyebut kehadiran Presiden dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026 sebagai salah satu bentuk perhatian tersebut.
Selain itu, sejumlah tokoh dari gerakan buruh disebut telah mendapat posisi di pemerintahan, lingkaran istana, maupun jajaran komisaris BUMN.
Afriansyah berharap keberadaan perwakilan buruh di dalam pemerintahan dapat memperkuat jalur komunikasi dan penyaluran aspirasi pekerja. Penyampaian aspirasi diharapkan dapat dilakukan melalui komunikasi langsung maupun mekanisme hubungan industrial, termasuk forum bipartit dan tripartit.
Pemerintah menilai penguatan mekanisme dialog tersebut penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus mengurangi potensi terjadinya aksi unjuk rasa di jalan.
Humas Kemnaker




