TANGERANG, katamedia.co.id – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Upgrading Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Banten menjadi momentum untuk memperkuat transformasi pelayanan pertanahan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan perkembangan pembangunan, investasi, serta aktivitas ekonomi yang semakin dinamis membutuhkan sistem pelayanan pertanahan yang mampu memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Andra saat membuka Rakernas II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Hotel Harris, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan.
Menurut Andra, Banten memiliki posisi strategis dalam perkembangan kawasan metropolitan, khususnya Tangerang Raya yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi, industri, perdagangan, jasa, investasi, dan permukiman.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum semakin besar.
Karena itu, Pemerintah Daerah terus mendorong terbangunnya ekosistem pertanahan yang modern dan terintegrasi. Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, PPAT, pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha, sektor perbankan, serta berbagai pemangku kepentingan.
“Banten siap menjadi bagian dari ekosistem pertanahan Indonesia yang modern, terintegrasi, dan tepercaya,” ujar Andra.
Ia menilai keberadaan PPAT memiliki peran penting dalam memastikan setiap proses transaksi dan perbuatan hukum terkait tanah berjalan sesuai ketentuan. Profesionalisme PPAT juga menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Andra berharap pelaksanaan Rakernas II dan Upgrading PP-IPPAT dapat menghasilkan berbagai rekomendasi konkret, baik untuk memperkuat organisasi maupun meningkatkan profesionalisme anggota serta kualitas tata kelola pelayanan pertanahan.
Sementara itu, Ketua Umum IPPAT Hapedi Harahap menyampaikan bahwa pembenahan sistem pelayanan pertanahan mulai menunjukkan perubahan. Transformasi digital yang diterapkan pemerintah dinilai membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh layanan legalitas kepemilikan tanah secara lebih cepat.
Hapedi menjelaskan, mekanisme pelayanan saat ini mencakup beberapa tahapan, mulai dari validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT, hingga proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, digitalisasi pelayanan yang diluncurkan pemerintah pada 17 Agustus 2026 menjadi langkah penting dalam mempercepat proses administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kemudahan bagi masyarakat.
Meski demikian, Hapedi mengakui penerapan sistem baru tersebut masih berada dalam masa transisi. Diperlukan proses penyesuaian agar implementasinya dapat berjalan optimal dan diterapkan secara merata di berbagai daerah.
Transformasi tersebut diharapkan tidak hanya membuat pelayanan pertanahan semakin cepat, tetapi juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap proses administrasi pertanahan.
*Hadi*




