Paripurna PAW, Gubernur Andra Soni Ingatkan Tanggung Jawab Besar Wakil Rakyat

2 Menit Baca

Serang Banten –katamedia.co.id  -Gubernur Banten Andra Soni menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dalam rangka Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, yang berlangsung di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (3/3/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa menjadi wakil rakyat adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan integritas, tanggung jawab, dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memiliki peran penting sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga :  Biaya Pemakaman di Tangsel: Antara Regulasi dan Realitas Lapangan

Menurutnya, DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, tetapi juga menjadi jembatan aspirasi masyarakat. Karena itu, setiap anggota dewan dituntut mampu menjaga kepercayaan publik serta berkontribusi aktif dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

“Setiap kebijakan yang kita tetapkan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah,” ujar Andra Soni.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Andra Soni juga menyampaikan ucapan selamat kepada Abdul Rohman yang telah resmi mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten melalui mekanisme PAW. Ia berharap Abdul Rohman dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja DPRD dan menjalankan tugas secara optimal, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan Tangerang.

Baca Juga :  Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Digelar di Banten, Dimyati Usulkan Bela Diri Masuk Kurikulum

Pelaksanaan PAW anggota DPRD Provinsi Banten ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-184 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Banten serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-185 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Banten yang ditetapkan pada 13 Februari 2026.

*Hadi*

Bagikan Artikel Ini