Nomor Telepon Kini Jadi Identitas Digital, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Warga

6 Menit Baca

JAKARTA, 17/09/2026, katamedia.co.id – Perubahan teknologi digital membuat fungsi nomor telepon seluler semakin luas. Nomor yang sebelumnya digunakan terutama sebagai sarana komunikasi kini turut menjadi pengenal pengguna, bagian dari identitas digital, serta salah satu instrumen untuk melakukan autentikasi pada berbagai layanan elektronik.

Perkembangan tersebut memunculkan perhatian terhadap hak pengguna telekomunikasi, terutama terkait keamanan data pribadi, kepastian hukum, kebebasan memilih penyelenggara layanan, serta keberlanjutan akses terhadap nomor telepon yang sudah digunakan dalam berbagai aktivitas digital.

Hal itu disampaikan Bisyron Wahyudi, pengguna layanan telekomunikasi sejak 1999 sekaligus pemohon dalam persoalan yang menjadi dasar siaran pers tersebut.

Bisyron mengatakan, kebutuhan terhadap konektivitas saat ini telah menjadi bagian penting dalam aktivitas pekerjaan. Sebagai konsultan teknologi informasi dan keamanan informasi, ia membutuhkan akses komunikasi ketika menjalankan survei, asesmen, pengumpulan data, pendampingan, maupun konsultansi, termasuk di wilayah perkebunan dan pertambangan yang relatif terpencil.

Menurut dia, konektivitas dibutuhkan untuk berkomunikasi dengan klien maupun tim kerja, membuka surat elektronik, bertukar dokumen, menjalankan sistem informasi, serta menerima dan mengirimkan data melalui internet.

Persoalan penggunaan nomor telepon menjadi semakin kompleks ketika nomor tersebut dikaitkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data biometrik, akun digital, dan berbagai aktivitas elektronik.

Keterhubungan tersebut membuat nomor telepon memiliki fungsi yang lebih luas. Nomor seluler dapat menjadi salah satu unsur untuk mengenali seseorang, baik digunakan secara tersendiri maupun dikombinasikan dengan informasi lain dalam ekosistem digital.

Baca Juga :  PSSI Tangsel Mantapkan Target Juara Umum di Porprov Banten 2026

Dalam praktiknya, nomor telepon juga digunakan sebagai sarana kontak untuk kepentingan pribadi dan pekerjaan. Selain itu, nomor tersebut kerap menjadi bagian dari layanan keuangan, proses autentikasi, pemulihan akun, hingga akses terhadap sejumlah layanan digital.

Karena itu, keberlanjutan penggunaan nomor dinilai tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan pergantian deretan angka. Hilangnya akses terhadap nomor yang telah lama digunakan berpotensi memengaruhi komunikasi maupun akses terhadap berbagai layanan yang terhubung dengan nomor tersebut.

Hak Berkomunikasi

Kuasa hukum Bisyron, Rudolf Eduard Satria, S.H. dari Kantor Hukum Mudiardjo & CO, menyatakan persoalan tersebut berkaitan dengan hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Satria merujuk pada Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan jaminan konstitusional bagi setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi.

Menurut dia, dalam perkembangan ekosistem digital, pemenuhan hak tersebut tidak hanya berkaitan dengan tersedianya jaringan telekomunikasi. Keberlanjutan sarana komunikasi juga menjadi bagian penting karena nomor telepon telah digunakan masyarakat untuk menjaga komunikasi, menerima informasi, dan terhubung dengan berbagai layanan.

Perubahan fungsi nomor telepon tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi turut mengubah konteks pelaksanaan hak berkomunikasi. Nomor yang sebelumnya lebih bersifat teknis kini memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek kehidupan digital masyarakat.

Baca Juga :  Menaker Soroti Penempatan Peserta Magang yang Tak Sesuai Kompetensi

Berkaitan dengan Pelindungan Data Pribadi

Satria juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung, secara tersendiri ataupun ketika digabungkan dengan informasi lainnya, dapat termasuk dalam kategori data pribadi.

Data biometrik juga merupakan bagian dari data pribadi yang bersifat spesifik.

Kondisi tersebut menjadi relevan ketika nomor telepon terhubung dengan berbagai layanan dan informasi pengguna. Semakin banyak layanan yang menggunakan nomor telepon sebagai sarana identifikasi atau autentikasi, semakin besar pula kebutuhan terhadap keamanan serta kepastian penggunaan nomor tersebut.

Dengan demikian, persoalan nomor telepon tidak hanya menyangkut hubungan antara pelanggan dan penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan aktivitas digitalnya.

Kebebasan Memilih Operator

Siaran pers tersebut juga menyoroti kebebasan pengguna dalam menentukan penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Disebutkan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan pengguna untuk memilih jaringan lain sesuai kebutuhan. Bagi pengguna jaringan bergerak seluler, kebebasan tersebut mencakup kesempatan berpindah kepada penyelenggara lain dengan tetap mempertahankan nomor telepon seluler yang digunakan.

Ketentuan tersebut menjadi relevan karena nomor telepon yang sudah lama digunakan biasanya telah terhubung dengan banyak kepentingan, mulai dari komunikasi pribadi dan pekerjaan hingga autentikasi serta pemulihan akun.

Baca Juga :  Santuni Yatim, Ketua RW Di Pondok Aren : Saya Hanya Perantara Mereka

Perubahan atau kehilangan nomor berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap akses pengguna pada layanan yang sebelumnya menggunakan nomor tersebut sebagai sarana penghubung atau identifikasi.

Negara Diminta Memberikan Kepastian Hukum

Satria selaku kuasa hukum Bisyron menilai diperlukan peran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dalam menggunakan sumber daya telekomunikasi.

Menurutnya, kepentingan hukum warga dalam menggunakan nomor telepon untuk berkomunikasi, mengembangkan diri, serta membangun hubungan sosial perlu mendapatkan perhatian seiring perubahan fungsi teknologi.

Ia juga berpandangan bahwa penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu memperhatikan perkembangan teknologi dan perubahan pola penggunaan layanan telekomunikasi di masyarakat.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa nomor telepon kini memiliki posisi yang semakin penting dalam ekosistem digital. Pembahasannya tidak lagi terbatas pada jaringan dan kualitas layanan, tetapi juga menyentuh kontinuitas akses, keamanan data pribadi, kebebasan memilih penyelenggara, serta kepastian hukum bagi pengguna.

Transformasi digital pada akhirnya membutuhkan kerangka perlindungan yang dapat mengikuti perkembangan fungsi teknologi. Peran negara, penyelenggara telekomunikasi, dan masyarakat menjadi saling berkaitan untuk memastikan sumber daya telekomunikasi dapat digunakan secara aman, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi penggunanya.

Narahubung:

Rudolf Eduard Satria, S.H.-

087711431577

Bisyron Wahyudi,-

08156179328

Bagikan Artikel Ini