Serpong, katamedia.co.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin serius dalam menangani kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Deden Deni, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait gratifikasi, korupsi, serta batasan sumbangan yang sah di sekolah-sekolah dasar dan menengah pertama (SD-SMP).
Menurut Deden, pungli sering terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai aturan yang berlaku.
“Kadang-kadang ada istilah pemutihan atau sumbangan di sekolah, tetapi tidak semua memahami aturannya. Akibatnya, orang tua merasa terbebani, padahal ada batasan yang harus dipatuhi,” ujarnya saat ditemui awak media, Rabu (12/3-2025).
Dinas Pendidikan Tangsel kini memperketat pengawasan agar praktik pungutan tidak resmi ini tidak terulang.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengundang Tim Saber Pungli dari Polres Tangsel untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada kepala sekolah dan komite sekolah terkait konsekuensi hukum dari praktik tersebut.
Kasus Pungli di SD, Uang Sudah Dikembalikan
Deden mengungkapkan bahwa telah terjadi kasus pungli di salah satu SD di Tangsel, yang kini sedang dalam proses tindak lanjut.
“Uangnya sudah dikembalikan kepada orang tua siswa. Kami sedang memastikan motifnya dan siapa pihak yang paling bertanggung jawab,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa jika praktik serupa kembali terjadi, sanksi tegas akan diberikan.
“Jika terbukti ada pelanggaran, ada konsekuensi hukum yang harus diterima. Saat ini, kami sedang memproses siapa yang paling bertanggung jawab,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deden juga menyinggung dugaan adanya intimidasi kepada orang tua yang menolak membayar pungutan.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada sanksi yang merugikan siswa akibat ketidaksanggupan orang tua dalam membayar sumbangan yang bersifat ilegal.
“Tidak ada intimidasi, tidak ada sanksi bagi anak. Tidak boleh ada hak anak yang dikurangi hanya karena orang tuanya tidak membayar,” tegasnya.
Ke depan, Dinas Pendidikan Tangsel berkomitmen untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana sekolah.
Segala kebutuhan sekolah yang memerlukan biaya tambahan harus melalui mekanisme yang jelas, seperti pengajuan ke APBD atau BOS Nasional, agar tidak membebani orang tua siswa.
Deden berharap bahwa melalui sosialisasi ini, seluruh sekolah di Tangsel memahami batasan terkait sumbangan dan tidak lagi terjebak dalam praktik pungli yang merugikan.
“Kami sudah mengumpulkan seluruh kepala sekolah, ini langkah penguatan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (***)



