Satpol PP Tangsel Gelar Razia Menjelang Akhir Ramadan, Temukan Praktik Prostitusi dan Peredaran Miras

4 Menit Baca

Tangerang Selatan – Menjelang akhir bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia di sejumlah rumah kos dan kontrakan di kawasan Serpong, Serpong Utara, dan Pondok Aren pada Jumat hingga Sabtu (28-29/3/2025).

Razia ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif selama Ramadan.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP Tangsel mendapati sembilan wanita dan tujuh pria yang bukan pasangan suami istri berada di dalam kamar kos dan kontrakan.

Para wanita tersebut diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melayani pelanggan setiap harinya.

Saat dilakukan pendataan di kantor Satpol PP, para wanita yang diamankan mengaku rata-rata melayani lima hingga enam pelanggan per hari.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry.

Baca Juga :  Benyamin-Pilar Cek Kesiapan Logistik KPU Jelang Pemungutan Suara

“Kita periksa satu per satu, kita tanyakan sudah berapa lama mereka melakukan ini. Rata-rata mereka melayani lima sampai enam pelanggan per hari,” ujarnya kepada wartawan.

Ironisnya, praktik prostitusi yang dilakukan di rumah kos dan kontrakan tersebut diduga mendapat dukungan dari sejumlah warga sekitar.

Beberapa warga disebut turut memfasilitasi atau membantu keberadaan para PSK di lokasi tersebut.

Satpol PP Tangsel berencana menyerahkan para PSK yang diamankan kepada Dinas Sosial guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Selain itu, pemilik rumah kos dan kontrakan yang terbukti mengetahui dan membiarkan tempatnya digunakan untuk praktik prostitusi juga akan dipanggil.

“Kita juga akan memanggil pemilik kosan atau kontrakan untuk mengetahui apakah mereka mengetahui adanya praktik prostitusi di tempat mereka,” jelas Muksin.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmi Buka Musrenbang RKPD 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

Jika terbukti bersalah, pemilik kos akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Perda yang berlaku.

Bahkan, jika praktik prostitusi masih terjadi setelah Perda terbaru diterapkan pada Juni mendatang, Satpol PP akan menindak dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Budi, mengungkapkan bahwa sebagian besar pria dan wanita yang diamankan bukan warga Kota Tangerang Selatan.

“Dari luar semua, kebanyakan dari Cianjur dan Sukabumi,” kata Budi.

Satpol PP mengimbau masyarakat dan pengurus lingkungan seperti ketua RT dan RW agar lebih aktif dalam mengawasi lingkungan mereka.

Masyarakat diharapkan segera melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk keberadaan warung remang-remang dan rumah kos yang disalahgunakan.

Sebelumnya, keberadaan tempat-tempat tersebut telah lama dikeluhkan warga.

Baca Juga :  LPTQ Provinsi Banten Selenggarakan Orientasi Dewan Hakim MTQ XXI Tahun 2024

Dengan adanya tindakan tegas dari Satpol PP, diharapkan lingkungan sekitar menjadi lebih aman dan nyaman, terutama selama bulan Ramadan.

Selain mengamankan pasangan yang bukan suami istri, Satpol PP juga menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis.

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi, seperti Alam Sutera dan Pondok Kacang.

Di Alam Sutera, petugas menyita 112 botol minuman keras jenis bir Bintang, Draft Beer, dan Guinness. Sementara di Pondok Kacang, sebanyak 76 botol miras jenis Guinness dan Anker ditemukan di sebuah warung remang-remang yang masih beroperasi selama Ramadan.

Dengan adanya razia ini, Satpol PP berharap dapat menekan praktik prostitusi dan peredaran miras di Tangerang Selatan, sekaligus menegakkan Perda guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan religius selama Ramadan. (***)

Bagikan Artikel Ini