Kabupaten Serang, katamedia.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 326 kepala desa (kades) se Kabupaten Serang. Perlindungan yang diberikan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang seluruh iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang.
Hal itu terungkap dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang di salah satu rumah makan di Kota Serang pada Selasa, 12 September 2023.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fatoni dan Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi, disaksikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna.
Pj Sekda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan perjanjian kerja sama bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program DPMD Kabupaten Serang. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, khususnya kepala desa.
“Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini baru untuk kepala desa, belum untuk perangkat desa lainnya. Nanti ke depan, kita akan kembangkan lebih banyak lagi untuk masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Nanang.
Ia mengungkapkan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sangat berharap sekali untuk peningkatan jaminan kesejahteraan bagi semua perangkat desa. Salah satu solusinya adalah dengan mengalokasikan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD Kabupaten Serang.
“Nanti kita akan studi banding ke daerah lain yang sudah melaksanakan, sehingga jika semua perangkat desa mendapatkan jaminan sosial ketika mereka bekerja aman saat melaksanakan kegiatan,” ucap Nanang.
Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi mengatakan, untuk anggaran per tahunnya pihaknya mengalokasikan dari APBD sebesar Rp63.374.400. Rinciannya, untuk setiap kades dikenakan biaya per bulannya Rp16.200 dikali dengan jumlah desa, yaitu 326.
“Mudah-mudahan ini memberikan manfaat kepada para kades untuk bisa menjamin dalam pelaksanaan tugas para kades se Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Haryadi menjelaskan, meski keterbatasan ketersediaan APBD Kabupaten Serang, pihaknya akan mengupayakan untuk bisa menganggarkan untuk semua perangkat desa di 326 desa se Kabupaten Serang untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Insya Allah untuk perangkat desa kami memprogramkan, mudah-mudahan ketersediaan anggaran mampu untuk memberikan jaminan seluruh perangkat desa juga,” tuturnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fatoni mengatakan, perjanjian kerja sama ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Inpres tersebut memerintahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melindungi ekosistem di pemerintahan, termasuk perangkat desa.
“Kita bicara Non ASN tidak termasuk ASN dan P3K karena itu sudah dikelola oleh PT Taspen. Bagaimana ini supaya terlindungi harus ada payung hukumnya dulu, saat ini Kabupaten Serang baru melindungi sebanyak 326 kades,” ujar Fatoni.
Ia berharap, pada Desember 2023 mendatang pihaknya sudah membuat adendum perubahan terhadap perjanjiannya, sehingga dari per Januari 2024 sudah melindungi seluruh perangkat desa.
“Jadi kalau di OPD ada Non ASN tapi ini perangkat desa di pemerintahan desa. Pemda Serang sudah siap, sudah direncanakan tapi kita harus ada payung hukum,” katanya.
Fatoni merinci, untuk setiap perangkat desa se Kabupaten Serang rata-rata ada delapan perangkat desa. Meski ada yang tujuh hingga 12 perangkat desa.
“Secara struktur sama, tapi ada orang yang sudah tidak jadi perangkat belum tergantikan. Semua sudah dihitung dan dianggarkan, rata-rata 8 orang dikali 326 desa,” jelasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Diskominfosatik Kabupaten Serang, Hartono, Ketua Forum Camat Kabupaten Serang yang juga Camat Anyer, Imron, perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) dan Perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemkab Serang.



