Ciputat Timur, katamedia.co.id – Larangan memancing di sekitar pintu air Bendungan Situ Gintung, Tangerang Selatan, kini semakin diperketat oleh pengelola di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Aturan ini diterapkan demi menjaga keamanan dan ekosistem di kawasan bendungan, yang sebelumnya sering menjadi lokasi pemancingan warga sekitar.
Operator Bendungan Situ Gintung, Tommy Rukmantra, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2015 tentang Bendungan, yang mengatur pembatasan aktivitas di area strategis bendungan untuk mencegah risiko kecelakaan dan menjaga ketahanan infrastruktur.
“Pembatasan ini bukan tanpa alasan. Situ Gintung memiliki sejarah kelam pada 2009, ketika tanggulnya jebol dan menyebabkan banyak korban jiwa. Kini, dengan pengelolaan langsung oleh Kementerian PUPR, kami harus memastikan area sekitar bendungan tetap aman dan terpelihara,” ungkap Tommy saat ditemui awak media.
Selain faktor keamanan, alasan lain dari larangan ini adalah untuk menjaga kebersihan dan ekosistem perairan di bendungan.
Sebelumnya, banyak pemancing yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan, sehingga merusak lingkungan sekitar.
Meski memiliki dasar regulasi yang jelas, kebijakan ini menuai keluhan dari komunitas pemancing yang biasa menjadikan bendungan sebagai tempat favorit.
Mahendro, seorang pemancing setempat, mengaku kecewa karena tidak diberikan alternatif lokasi pemancingan di dalam kawasan yang berpagar.
“Saya sudah bertahun-tahun memancing di sini. Sekarang tiba-tiba dilarang tanpa ada solusi lain,” ujar Mahendro.
Keluhan serupa juga disampaikan Jaya, yang mempertanyakan keadilan dalam penerapan aturan ini.
Menurutnya, meskipun pemancing dilarang, masih ada penjaring ikan yang diperbolehkan menggunakan perahu gethek di area yang sama.
“Kalau pun dilarang memancing, harusnya penjaring ikan juga dilarang. Kalau masih ada penjaring ikan, ini namanya diskriminasi terhadap pemancing,” tambah Jaya.
Menanggapi protes warga, pengelola bendungan menegaskan bahwa pemancing tetap diperbolehkan beraktivitas di beberapa titik lain di sekitar Situ Gintung, namun tidak di area pintu air atau zona terlarang lainnya.
Ke depan, pihak pengelola berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya aturan ini demi keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Selain itu, mereka juga membuka peluang diskusi dengan komunitas pemancing untuk mencari solusi terbaik agar hobi mereka tetap dapat dijalankan tanpa mengganggu fungsi utama bendungan. (***)



