Kasus Pengkondisian, Kejati Banten Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan

3 Menit Baca

Serang, katamedia.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan 1 (satu) orang tersangka atas nama BP selaku (Vice President Sales PT SCC) berkaitan dengan dugaan rekayasa dalam pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT SCC Tahun 2017.

Perkara dimaksud telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT- 203/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan H Siahaan menjelaskan pada tahun 2017, telah dilaksanakan perjanjian kerjasama antara PT. SC dengan PT. SCC berdasarkan Kontrak Nomor : 194/SCC/ISCI/A/17 dan Nomor 01/SC-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 24 Mei 2017 untuk Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC, dimana item pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device (laptop / Hp) sebanyak 90 unit dengan nilai Rp. 19,2 Milyar.

Baca Juga :  Pemprov Banten Siap Layani Aspirasi Masyarakat Adat Baduy

“Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC (salah satu anak perusahaan BUMN) menunjuk PT TAP sebagai Mitra Pelaksana Pekerjaan (subkontrak) melalui mekanisme penunjukkan langsung, dan mengikat perjanjian berdasarkan kontrak Nomor : 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 08 Juni 2017 dengan nilai kontrak Rp.16,1 Milyar,” ungkapnya, Jumat (14/04/2023).

Lebihlajut Ivan menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara yaitu penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai MITRA oleh PT SCC merupakan praktik “pengkondisian” atas inisiasi tersangka BP bersama VM, padahal PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, Provider/operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk/jasa spesifik.

Baca Juga :  Keluhkan Bau Kandang Ayam, Warga Alam Serua Indah 2 Tunggu Mediasi Satpol PP

“PT SC sebagai pemberi pekerjaan (Costumer) kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai MITRA/Vendor Telkomsigma, dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM (Presiden Direktur PT SC) dengan LM (Direktur Utama PT TAP),” jelasnya

Ivan menambahkan PT SCC telah melakukan pembayaran lunas termasuk PPN 10 % kepada PT TAP seluruhnya sebesar Rp 17,7 Milyar namun pekerjaan tidak ada atau tidak ada barangnya (fiktif), karena PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan/PO barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan uji terima dan serah terima barang/pekerjaan secara nyata serta dok BAUT, BAST, DO tanggal 09 Juni 2017, hanya digunakan sebagai formalitas dokumen untuk pencairan uang dari PT SCC ke PT TAP.

Baca Juga :  Eks Staf DLH Tangsel ZY Diduga Terlibat Korupsi Rp15,4 Miliar dalam Proyek Pengangkutan Sampah

“PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp 17,7 Milyar, dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP, namun PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku Customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC,” ungkapnya. (***)

Bagikan Artikel Ini