Hari Buruh 2023, Orator Kecewa Buruh Lebih Memilih Lembur Daripada Ikut Demo

2 Menit Baca

Jakarta, katamedia.co.id – Salah satu orator dari Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) mengaku kecewa berat dengan para buruh.

Pasalnya buruh lebih memilih bekerja di pabrik untuk mendapatkan upah lemburan tanggal merah bertepatan dengan Hari Buruh atau May Day 2023.

“Kita di sini panas-panasan berjuang tolak UU Cipta Kerja, kalian malah cari lemburan di pabrik, tak ikut demo,” kata salah seorang orator tersebut dari atas mobil komando berkelir putih di sekitar wilayah Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).

Baca Juga :  Kader PDI Perjuangan Dapil 4 Kota Tangerang Gelar Khitanan Dari Rumah ke Rumah

Menurutnya, sikap buruh yang malah cari lembur di Hari Buruh 2023 ini sangatlah tidak elok.

“Mengingat hari ini adalah saat tepat bagi kita elemen buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan implementasi Omnibus Law UU Cipta yang dinilai menyengsarakan pekerja,” ujarnya.

Dia pun mengajak para buruh untuk kompak menolak implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baginya, UU Cipta Kerja merupakan kuburan bagi pekerja. Selain itu, UU yang digolkan oleh rezim Joko Widodo (Jokowi) dan DPR periode 2019-2024 tersebut merupakan pangkal permasalahan dari maraknya pemberian upah murah.

Baca Juga :  Silaturahmi Akbar dan Deklarasi Asosiasi Forum RT, RW Tujuan Awal Perjuangan Utama

Selanjutnya, UU itu dinilai problematik lantaran sangat pro kepada pengusaha yang bisa semena-mena memecat buruh kapanpun tanpa pemberian upah setimpal, bahkan ada yang tak diupahi sepeserpun.

“Tolak UU Cipta Kerja kuburan bagi pekerja,” teriak orator itu.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), Jumat (30/12/2022), dengan dalih keadaan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Padahal, di sisi bersamaan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut UU Cipta Kerja Inkonstitusional.

Sumber : teropongnews

Bagikan Artikel Ini