Jakarta – Kejahatan korupsi semakin marak. Saat ini, tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan berbagai taktik, didukung oleh kemajuan teknologi yang semakin canggih.
Semakin banyaknya kasus korupsi menyebabkan kerugian negara semakin besar.
Oleh karena itu, penting untuk menyoroti pihak yang dapat diandalkan dalam menghitung kerugian negara, mengingat kerugian tersebut dapat terjadi karena faktor-faktor lain.
Berdasarkan hal ini, perlu mencari solusi dan merumuskan proses hukum supaya perkara ini memiliki pedoman yang jelas ketika berada di ranah hukum.
Para pembicara yang akan berpartisipasi merupakan ahli hukum di bidangnya.
Setidaknya dua ahli hukum akan menyajikan materi yang saat ini sedang menjadi sorotan publik.
Mereka adalah mantan Ketua Muda Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Prof. Dr. Supandi SH, MH dan Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Dr. Yenti Garnasih SH, MH.
Tema seminar hukum ini adalah: “Kerugian Perekonomian Negara dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.”
Kegiatan ini akan berlangsung pada Jumat, 4 Agustus 2023 pukul 15.00 WIB di Ruang Teater Mahkamah Agung.
Menurut Ketua Forwama, Emil F Simatupang, ini adalah kegiatan pertama yang akan diikuti dengan kegiatan seminar dan aksi lainnya di masa depan.
“Ini adalah langkah awal bagi Forwama untuk dilanjutkan dengan kegiatan yang lebih spektakuler,” tegas Emil Simatupang.
Kegiatan ini juga merupakan kerja sama dengan Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi SH, MH.
Ketua MA, Prof. Dr. Syarifuddin SH, MH, akan membuka acara dan menjadi Pembicara Utama. Juga dijadwalkan hadir Ketua MA ke-13 masa jabatan 2012-2020, Prof. Dr. H. Hatta Ali SH, MH, yang terkenal dengan sebutan Sang Maestro, serta beberapa Hakim Agung, ahli hukum, dan akademisi. (red)



