Jakarta – Rencana pemerintah untuk memberikan subsidi perumahan bagi wartawan mendapatkan tanggapan positif dari Dewan Pers.
Lembaga independen tersebut menyambut baik inisiatif ini sebagai bentuk penghargaan terhadap peran penting jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Namun, Dewan Pers juga menekankan pentingnya pelaksanaan program ini secara adil, transparan, dan tidak melanggar prinsip-prinsip kemerdekaan pers.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa subsidi perumahan merupakan kebijakan strategis yang bisa meningkatkan kesejahteraan wartawan, khususnya yang bekerja di daerah dan memiliki penghasilan terbatas.
“Kami mengapresiasi upaya pemerintah yang ingin meningkatkan taraf hidup wartawan. Namun, pelaksanaan subsidi ini harus mempertimbangkan prinsip keadilan, profesionalitas, dan tidak boleh menjadi alat intervensi terhadap independensi pers,” ujar Ninik Rahayu, Rabu (16/4/2025).
Dewan Pers juga menegaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan harus dilakukan secara selektif dan berbasis data.
Untuk itu, diperlukan keterlibatan organisasi wartawan yang kredibel dan terverifikasi Dewan Pers dalam pendataan dan verifikasi calon penerima subsidi.
“Penerima subsidi harus benar-benar wartawan profesional yang telah terverifikasi dan menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Jangan sampai program ini disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berkompeten,” tambahnya.
Dukungan terhadap program subsidi ini sebelumnya juga telah disampaikan oleh sejumlah organisasi pers nasional, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), yang mendorong agar implementasi program tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Mereka mengusulkan agar pendataan dilakukan secara terbuka dan berbasis kriteria objektif, seperti masa kerja, status kepegawaian, dan penghasilan bulanan, guna menjamin subsidi tepat sasaran.
Sebagai informasi, rencana subsidi perumahan untuk wartawan ini tengah digodok oleh pemerintah melalui kementerian terkait, dengan skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Program ini disebut akan menyasar ribuan jurnalis di seluruh Indonesia yang belum memiliki rumah layak huni.
Dengan dukungan Dewan Pers dan keterlibatan organisasi profesi yang sah, diharapkan program ini tidak hanya menjadi solusi perumahan, tetapi juga mendorong profesionalisme dan perlindungan terhadap jurnalis di tanah air. (***)



