Katamedia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti lemahnya tata kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2024.
Dalam audit terbarunya, BPK menemukan penyimpangan pengelolaan anggaran hingga mencapai Rp186,74 juta yang melibatkan sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri.
Berdasarkan laporan BPK, modus penyimpangan dilakukan melalui mekanisme pembayaran kepada penyedia barang/jasa.
Sekolah melaporkan pembayaran penuh baik melalui aplikasi SIPLah maupun transaksi manual.
Namun, setelah itu, sebagian dana justru dikembalikan penyedia dalam bentuk tunai.
Dana tunai yang diterima pihak sekolah kemudian dipakai untuk kebutuhan lain tanpa dicatat dalam sistem ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Akibatnya, laporan keuangan resmi menampilkan realisasi belanja lebih besar dari kondisi sebenarnya. Selisih belanja yang ditemukan BPK mencapai Rp133 juta.
Selain manipulasi laporan, BPK juga menemukan penyimpangan lain. Di lima sekolah, hasil verifikasi fisik menunjukkan adanya barang belanja yang tidak diketahui keberadaannya.
Temuan itu mencakup 264 buku dan dua unit access point senilai Rp8,97 juta.
Tak hanya itu, dana BOSP juga digunakan untuk membayar honorarium guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp24,2 juta. Padahal, sesuai petunjuk teknis (juknis), dana BOSP tidak boleh digunakan untuk menggaji guru ASN karena mereka sudah menerima gaji dari pemerintah.
Secara keseluruhan, penyimpangan dana pendidikan ini mencapai Rp186,74 juta. Meski pihak sekolah telah menyetorkan kembali uang tersebut ke Kas Daerah, BPK menegaskan persoalan utama bukan hanya soal kerugian negara.
Masalah yang lebih mendasar adalah lemahnya pengendalian internal dan minimnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel.
Dalam laporan audit, BPK menilai Kepala Disdikbud Tangsel gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian.
Kepala sekolah serta bendahara BOSP juga dianggap tidak disiplin dalam memedomani aturan resmi, sehingga membuka peluang terjadinya praktik penyimpangan.
“Seharusnya Dinas Pendidikan menjalankan fungsi pengawasan dengan ketat. Fakta di lapangan menunjukkan lemahnya kontrol sehingga terjadi praktik pengembalian dana tunai dari penyedia ke sekolah, barang belanja hilang, hingga pembayaran honor guru ASN. Ini jelas bentuk pembiaran,” tegas BPK dalam laporannya.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tangsel segera memerintahkan Kepala Disdikbud untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan Dana BOSP.
Selain itu, setiap kepala sekolah dan bendahara diwajibkan untuk disiplin mengikuti aturan resmi agar pengelolaan dana pendidikan lebih transparan, akuntabel, serta tepat sasaran dalam meningkatkan mutu pendidikan di Tangsel.
(Gizel/***)



