Beberapa Raperda Kabupaten Tangerang Harus Rampung pada Tahun 2024

3 Menit Baca

Kabupaten Tangerang, katamedia.co.id – Bapemperda DPRD Kabupaten Tangerang akan memberikan prioritas kepada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang harus diselesaikan pada tahun 2024.

Demikian disampaikan oleh ketua Bapemperda, Ahmad Syahril, dalam Rapat Pra-Rancangan Peraturan Daerah (Pra-Raperda) yang berlangsung pada 26-27 Juni 2023.

“Raperda yang akan kami prioritaskan adalah rancangan peraturan daerah yang telah ditugaskan untuk resmi menjadi peraturan daerah pada tahun 2024 mendatang,” jelas Ahmad Syahril dalam acara yang diadakan di Hotel Royal Palm, Jakarta.

Beberapa raperda saat ini sedang berada dalam tahap harmonisasi oleh kantor perwakilan Kementerian Hukum dan HAM provinsi Banten. Ia menjelaskan bahwa DPRD segera akan melanjutkannya ke tahap pembahasan awal yang akan disusun oleh panitia khusus (pansus) masing-masing Raperda. Hal ini dapat dilakukan setelah keluarnya rekomendasi Perda terlebih dahulu.

Baca Juga :  Dibuka Wagub Dimyati, Kampoeng Ramadan Graha Mutiara Jadi Wadah Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial

“Alhamdulillah, beberapa Raperda saat ini telah melewati tahap harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Oleh karena itu, kami harus segera melanjutkan tindak lanjutnya, yaitu memfinalisasi Raperda mana yang akan dibawa ke tahap pembahasan awal agar dapat menjadi Perda,” ujar ketua Bapemperda tersebut.

Dalam hal ini, ketua DPRD, H. Kholid Ismail, menyarankan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten untuk memberikan koreksi terhadap Raperda yang telah dikonsultasikan sehingga kekurangan tersebut dapat direvisi terlebih dahulu oleh para inisiator.

“Lebih baik nanti hasil konsultasi kemarin disampaikan oleh kantor wilayah. Kemudian, dari 8 Raperda ini, mana yang kurang atau mungkin perlu disampaikan ke inisiator. Kemudian baru kita akan melakukan pembahasan,” tambah ketua DPRD.

Baca Juga :  Polres Tangsel Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong

Sebagai informasi, rapat Pra-Raperda bertujuan untuk mendapatkan penjelasan dan masukan mengenai seluruh raperda yang tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023 agar dapat dipersiapkan berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan. Pada tahun ini, Bapemperda akan segera menyelesaikan 10 raperda yang terdiri dari 2 raperda eksekutif dan 8 raperda inisiatif.

Raperda eksekutif tersebut meliputi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah, serta Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang diinisiasi oleh Dinas Perikanan.

Sementara itu, raperda inisiatif meliputi Perubahan Perda Perumda PD Pasar NKR yang diinisiasi oleh A. Baidowi, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang diinisiasi oleh Suryani Anya, Perlindungan Masyarakat atas Bank Keliling yang diinisiasi oleh Wishnu Yudhamukti, Kesejahteraan Lanjut Usia yang diinisiasi oleh Sapri, Kepemudaan yang diinisiasi oleh Ahmad Syahril, Penyelenggaraan Terminal yang diinisiasi oleh Usman, Abdul Gani, Sumur Resapan yang diinisiasi oleh H. Kholid Ismail, serta Perubahan Perda Pengawasan dan Pengendalian Minol yang diinisiasi oleh H. Fakhrudin.

Baca Juga :  H. Zulkarnain, SE Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang

Dari 10 raperda tersebut, sudah terdapat 4 raperda yang telah diharmonisasikan, yaitu Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Raperda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda Kepemudaan. (HR/humpropub)

Bagikan Artikel Ini