CIPUTAT, katamedia.co.id – Warga Perumahan Alam Serua Indah 2, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, masih menunggu pelaksanaan mediasi yang akan difasilitasi Satpol PP Kota Tangerang Selatan terkait keberadaan peternakan atau kandang ayam yang dikeluhkan menimbulkan bau di lingkungan permukiman.
Penolakan terhadap keberadaan kandang ayam tersebut terus bergulir. Warga mengaku terganggu dengan bau yang diduga berasal dari aktivitas peternakan dan meminta pemerintah segera mengambil langkah penyelesaian.
Persoalan mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan keberatan terhadap keberadaan kandang ayam yang berbatasan dengan lingkungan perumahan. Keluhan itu kemudian menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Ciputat bersama aparat penegak peraturan daerah.
Saat dikonfirmasi pada Senin (13/7/2026), Camat Ciputat H. Mamat, SE., MM., mengatakan dirinya telah mendatangi pemilik kandang ayam bersama jajaran terkait. Ia juga menjelaskan bahwa Satpol PP telah melakukan peninjauan ke lokasi pada 9 Juli 2026.
“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya sudah mendatangi pemilik kandang ayam dan dari Satpol PP juga sudah datang ke lokasi tanggal 9 Juli 2026. Sesuai arahan Bapak Kabid Anhar, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan oleh Satpol PP untuk pelaksanaan mediasi,” ujar Mamat kepada wartawan.
Menurutnya, Satpol PP telah meminta daftar pihak-pihak yang akan diundang dalam mediasi, yakni pemilik kandang ayam, pelapor dari warga Perumahan Alam Serua Indah 2, serta para Ketua RT dan RW dari Kelurahan Serua maupun Kelurahan Jombang yang wilayahnya berbatasan dengan lokasi tersebut.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), wartawan menerima undangan dari salah seorang warga Perumahan Alam Serua Indah 2 untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat terkait keberadaan peternakan ayam tersebut.
Salah seorang warga, Doy, mengatakan keluhan utama masyarakat adalah bau yang menurutnya paling terasa pada pagi dan malam hari ketika hembusan angin lebih kencang.
Ia menyebut warga juga mempertanyakan sistem pengelolaan limbah, sanitasi, serta aspek perizinan usaha peternakan tersebut. Menurut Doy, warga kemudian berinisiatif mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk penolakan yang diketahui Ketua RT setempat sebelum disampaikan kepada pemerintah.
“Warga tidak mempermasalahkan orang berusaha, tetapi kami ingin memastikan pengelolaan limbah, sanitasi, dan perizinannya jelas karena dampaknya kami rasakan langsung,” ujarnya.
Doy menjelaskan bahwa warga telah berupaya menempuh jalur musyawarah melalui Ketua RT dan RW dari kedua wilayah administrasi. Pertemuan sempat dilakukan antara perwakilan warga dengan perangkat lingkungan, namun hingga kini persoalan belum menemukan titik temu sehingga masyarakat berharap pemerintah memfasilitasi penyelesaian.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Yenny Sari Simanjuntak, SH., menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum berupa somasi kepada pemilik kandang serta pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut.
Menurut Yenny, langkah tersebut diambil setelah upaya komunikasi secara kekeluargaan dinilai belum menghasilkan penyelesaian.
“Kami tidak melarang masyarakat menjalankan usaha. Namun usaha tersebut jangan sampai merugikan masyarakat sekitar. Karena itu kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Yenny juga menyampaikan pandangannya mengenai perlunya pemenuhan ketentuan perizinan dan aspek lingkungan. Pernyataan tersebut merupakan pendapat hukum dari kuasa hukum warga dan belum menjadi kesimpulan atau putusan dari instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, proses mediasi yang difasilitasi Satpol PP Kota Tangerang Selatan masih menunggu jadwal pelaksanaan.
*Hadi*




