Bandung, katamedia.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kejaksaan RI memperkuat pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui platform Jaga Indonesia Pintar.
Melalui platform tersebut, siswa dapat melaporkan secara langsung apakah bantuan PIP diterima penuh, sebagian, atau tidak sesuai. Langkah itu dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran sekaligus mencegah kebocoran dalam penyalurannya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi skema baru penyaluran PIP yang kini langsung masuk ke rekening siswa. Menurutnya, kebijakan itu diharapkan dapat menghilangkan hambatan biaya pendidikan bagi anak-anak di Jawa Barat.
“Saya harap anak-anak di Jabar tidak lagi bicara soal kaya atau miskin orang tuanya, semua bisa sekolah. Mulai tahun ajaran ini, masyarakat menengah ke bawah masuk sekolah tidak bayar,” kata Dedi pada kegiatan bertajuk Sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI dalam Pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) di Hotel Aryaduta Bandung, Rabu (6/5/2026).
Saat ini, penerima manfaat PIP di Jawa Barat mencapai sekitar 175 ribu siswa. Dedi berharap jumlah penerima dapat terus bertambah melalui dukungan pemerintah pusat. Namun di sisi lain, ia juga berharap kondisi ekonomi masyarakat semakin membaik sehingga ketergantungan terhadap bantuan sosial dapat berkurang.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menegaskan, kolaborasi dengan Kejaksaan RI dilakukan untuk memastikan Program Indonesia Pintar berjalan sesuai tujuan utama, yakni memutus rantai kemiskinan dan menekan angka putus sekolah.
“Dalam pelaksanaannya memang ada sistem yang belum berjalan semestinya. Karena itu dilakukan perbaikan agar PIP benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap temuan pelanggaran dalam penyaluran bantuan akan ditindak sesuai ketentuan. Untuk itu, Kejaksaan RI menghadirkan platform pengawasan bernama Jaga Indonesia Pintar.
Kejaksaan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan yang terkait dengan Program Indonesia Pintar untuk bersama-sama melakukan perbaikan tata kelola dan pengawasan.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan, platform tersebut menyediakan akses pelaporan langsung bagi penerima manfaat.
“Jika ada unsur pidana, akan kami tindak lanjuti. Jika tidak, akan diteruskan ke Kemendikdasmen untuk perbaikan tata kelola,” jelasnya.
Menurut Reda, potensi kebocoran selama ini banyak terjadi pada tahap penerimaan bantuan. Karena itu, mekanisme pelaporan kini difokuskan langsung kepada penerima manfaat dan tidak lagi melalui pihak sekolah.
Untuk memperkuat verifikasi laporan dalam platform tersebut, Kejaksaan RI juga menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang nantinya membentuk satuan tugas di tingkat desa.
*Bur*




