Jakarta, katamedia.co.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam kehadirannya tersebut, Jokowi membawa sejumlah dokumen pendidikan yang mencakup ijazah mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi atau strata satu (S1).
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan bahwa seluruh dokumen pendidikan tersebut dibawa untuk diperlihatkan dalam persidangan yang terbuka bagi masyarakat umum.
Menurut Yakup, langkah Jokowi hadir langsung dengan membawa dokumen ijazah merupakan kesempatan untuk memberikan penjelasan melalui forum hukum terhadap polemik yang selama ini berkembang.
Pihaknya berharap, kehadiran Jokowi beserta dokumen pendidikannya dapat menjawab berbagai tudingan mengenai keaslian ijazah yang selama ini dipersoalkan sejumlah pihak.
Yakup juga menilai kehadiran kliennya dalam persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Ia berharap proses tersebut dapat menghasilkan keputusan yang memberikan keadilan sekaligus kepastian hukum.
Selain itu, Yakup menegaskan bahwa Jokowi memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya di hadapan hukum. Karena itu, proses persidangan diharapkan berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat tiba di PN Jakarta Timur, Jokowi juga membenarkan bahwa dirinya telah membawa seluruh dokumen ijazah yang diperlukan untuk persidangan.
“Bawa, bawa (dokumen ijazah). Semua (dibawa),” ujar Jokowi kepada awak media, Kamis (5/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi datang dengan didampingi kedua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep.
Persidangan ini merupakan bagian dari proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi. Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo.
Kehadiran Jokowi dengan membawa dokumen pendidikan dari SD hingga S1 menjadi salah satu bagian penting dalam proses persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Timur.
*Hadi*




