katamedia.co.id
Jakarta -Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Persetujuan tersebut diberikan berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat, 6 Maret 2026.
Adapun tiga perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut berasal dari beberapa Kejaksaan Negeri di daerah, yakni Kejaksaan Negeri Manokwari, Kejaksaan Negeri Barito Kuala, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Perkara pertama melibatkan tersangka Gufron dari Kejaksaan Negeri Manokwari yang disangka melanggar Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara kedua melibatkan dua tersangka dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, yakni I M. Rahmani alias Mani bin Zarkasi (Alm) dan Efendi alias Nyamuk bin Nasrudin (Alm) yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara perkara ketiga melibatkan tersangka Hamdanor alias Hamdan bin Rafi’i dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah ketentuan pidananya dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP, serta lebih subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jampidum menjelaskan bahwa persetujuan rehabilitasi terhadap para tersangka diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika.
Selain itu, dari hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berperan sebagai pengguna terakhir (end user). Para tersangka juga tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika. Para tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
Dalam perkara tersebut juga dipastikan bahwa para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan peredaran narkotika.
Jampidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkara tersebut untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Jampidum.
Sumber:
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI




