Jakarta, katamedia.co.id – Pemerintah secara resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo. Presiden juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi Perry Warjiyo yang telah memimpin Bank Indonesia selama kurang lebih tujuh tahun.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.
Pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti. Ia akan melaksanakan seluruh tugas dan kewenangan sebagai pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia hingga proses penetapan gubernur definitif dilakukan.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan pemerintah memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas Bank Indonesia tetap berjalan dengan baik. Pemerintah juga akan terus menjaga koordinasi yang erat dengan Bank Indonesia dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional, termasuk menjaga stabilitas moneter dan fiskal.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” tutup Prasetyo.
(BPMI Setpres)




