TANGSEL, katamedia.co.id – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut diajukan Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) melalui surat pengaduan Nomor 1/Dumas/GHARIS/X/2026. Berdasarkan tanda terima yang disampaikan GHARIS, dokumen pengaduan diterima KPK pada Selasa (6/10/2026).
Ketua Umum GHARIS Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pola pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan anggaran APBD Kota Tangerang Selatan dalam rentang 2022 hingga 2026.
“GHARIS menyoroti dugaan pola pengadaan yang berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026, khususnya pada sejumlah pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan anggaran APBD Kota Tangerang Selatan,” kata Hotmartua.
Dalam pengaduannya, GHARIS menyoroti dua perusahaan yang disebut menggunakan inisial PT AK dan PT MKP.
Menurut data yang disampaikan GHARIS, kedua perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan secara berulang selama beberapa tahun. Totalnya disebut mencapai sekitar Rp11,7 miliar dari 123 paket pekerjaan.
GHARIS menduga terdapat keterkaitan atau pengendalian oleh pihak yang sama terhadap kedua perusahaan tersebut. Dugaan itu, menurut Hotmartua, perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan proses pengadaan.
“Perlu ditelusuri apakah keduanya benar-benar merupakan penyedia yang independen dalam proses pengadaan,” ujarnya.
Soroti Paket Mendekati Batas Pengadaan Langsung
Selain dugaan keterkaitan antarpihak, GHARIS menyoroti karakteristik nilai sejumlah paket pekerjaan yang disebut berulang kali berada di sekitar batas mekanisme Pengadaan Langsung.
Berdasarkan data yang dimasukkan dalam pengaduan, sebagian besar paket yang menjadi perhatian GHARIS disebut menggunakan mekanisme Pengadaan Langsung.
GHARIS juga menyebut terdapat pekerjaan dengan karakteristik serupa yang diduga dibagi ke dalam beberapa paket dan kemudian diberikan kepada dua perusahaan tersebut.
Pola nilai paket yang relatif berdekatan serta urutan pekerjaan yang berdekatan, menurut GHARIS, menjadi alasan untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Namun, temuan dan dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari lembaga berwenang. Belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi maupun pelanggaran dalam proses pengadaan yang dimaksud.
Minta KPK Telusuri Seluruh Rangkaian Pengadaan
Hotmartua menegaskan, laporan GHARIS tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis kepada pihak tertentu. Ia menyerahkan proses verifikasi dan pemeriksaan kepada KPK.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Yang kami sampaikan adalah data dan indikasi yang menurut kami layak untuk ditelusuri,” katanya.
Menurut dia, dugaan tersebut perlu dilihat sebagai sebuah pola dan tidak semata-mata berdasarkan satu paket pekerjaan.
“Yang penting adalah melihat polanya. Dari 2022 sampai 2026 ada pekerjaan yang berulang, penyedia yang berulang, nilai paket yang berulang dan terdapat dugaan hubungan antara dua perusahaan. Semua itu perlu dilihat secara utuh,” ujarnya.
GHARIS juga meminta penelusuran mencakup seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, proses pemilihan penyedia, penentuan pekerjaan hingga pembayaran.
“Kami meminta KPK menelusuri siapa saja yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, penentuan penyedia sampai pembayaran. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, tentu harus diperiksa juga,” tegas Hotmartua.
Pejabat Internal Disperkimta Turut Diminta Diverifikasi
Dalam laporan tersebut, GHARIS juga meminta dugaan keterlibatan pihak internal Disperkimta Tangsel turut diverifikasi. Salah satu pejabat struktural disebut menggunakan inisial S dalam dokumen pengaduan.
GHARIS meminta seluruh dugaan tersebut diuji berdasarkan dokumen, kewenangan, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam proses pengadaan.
Hotmartua kembali menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan.
“Kami tidak ingin membangun opini bahwa seseorang pasti bersalah. Kami hanya meminta agar dugaan ini diperiksa secara transparan. Kalau tidak ada pelanggaran, biarkan proses hukum membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, tentu harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dengan diterimanya pengaduan tersebut, GHARIS menyatakan siap menyerahkan dokumen maupun informasi tambahan apabila diperlukan KPK untuk proses penelaahan dan pemeriksaan.
Hingga laporan ini disusun, substansi dugaan yang disampaikan GHARIS tersebut masih berada pada tahap pengaduan dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan di Disperkimta Kota Tangerang Selatan.
(***)



