Diduga Klinik GP+ Medical & Paincare Rekrut Tenaga Kerja WNA Tanpa Izin, Direkturnya Mengaku Keluarga Presiden RI

4 Menit Baca
Oplus_131072

JAKARTA, katamedia.co.id — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di sektor layanan kesehatan.

Klinik GP Medical & Paincare diduga merekrut dan mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing (WNA) tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Informasi ini diperoleh dari sejumlah sumber internal yang mengaku melihat aktivitas para tenaga kerja asing tersebut bekerja secara aktif di dalam fasilitas klinik.

Menurut Egi Hendrawan dari LSM Gabungan Gerakan Anti Korupsi (GAGAK) , para WNA tersebut telah bekerja dalam beberapa bulan terakhir tanpa dokumen pendukung seperti Notifikasi RPTKA, IMTA, atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang menjadi syarat wajib bagi setiap tenaga kerja asing di Indonesia.

“Mereka diduga bekerja seperti tenaga medis biasa. Tidak ada informasi izin atau kejelasan status mereka,selaku lembaga yang bergerak dalam pemantauan WNA kami bersurat untuk mempertanyakan kebenarannya,” ujar Egi.

Baca Juga :  Gubernur Andra Soni Optimistis Anyer-Carita Kembali Jadi Magnet Wisata Banten

*Pengakuan Direktur Klinik Jadi Sorotan: Mengaku Keluarga Presiden RI*

“Namun alih-alih menjawab salah satu oknum yang mengaku Direktur dan mengklaim sebagai keluarga Presiden RI malah mengusir kami, kami akan melaporkan kasus ini kepada kantor imigrasi setempat”tambah Egi .

Persoalan menjadi semakin kontroversial setelah Direktur Klinik GP Medical & Paincare James Tangkudung (James) disebut-sebut kerap mengaku sebagai keluarga Presiden RI, baik kepada staf maupun kepada pihak luar, untuk memperkuat posisi dan kewenangan dirinya dalam operasional klinik.

Pengakuan ini menimbulkan persepsi intimidasi kepada karyawan serta dugaan adanya upaya menghalangi laporan atau kritik terkait pelanggaran tersebut.

Ditemui dilokasi ,Jumat (5/12) pengakuan “keluarga Presiden RI” itu sering dilontarkan oleh James Tangkudung saat ada keberatan atau pertanyaan mengenai legalitas tenaga kerja asing.

Baca Juga :  PKN Desak Pemerintah Pertahankan Pilkada Langsung sebagai Pilar Demokrasi

“Kalau ada yang menanyakan izin, jawabannya selalu: ‘Saya ini keluarga Presiden, semua sudah beres,’” kata James .

*Nama Dr. Bernard Lee Ikut Disorot: Diduga WNA yang Melakukan Aktivitas Kedokteran*

klarifikasi terdapat pula nama seorang tenaga asing bernama Dr. Bernard Lee (Consultant Pain Specialist) yang muncul dalam sejumlah materi promosi resmi GP+ Medical & Paincare, termasuk agenda kegiatan pada 7–8 November 2025 serta 5–6 Desember 2025 di media sosial.

Gagak mempertanyakan legalitas Dr. Bernard Lee, termasuk: status kewarganegaraan, serta dokumen STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) yang wajib dimiliki dokter WNA untuk dapat melakukan praktik kedokteran di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Klinik GP Medical & Paincare terkait dugaan penggunaan WNA tanpa izin maupun soal pengakuan direktur klinik yang mengaitkan dirinya dengan Presiden.

Baca Juga :  Perkuat Spiritualitas, Polsek Selemadeg Gelar Sembahyang Bersama Purnama Kadasa

UU ketenagakerjaan menegaskan bahwa penggunaan tenaga kerja WNA tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana dan administratif sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja.

Sementara itu, pihak Disnaker maupun Imigrasi setempat diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan penindakan jika dugaan tersebut terbukti.

Masyarakat juga meminta agar klaim atau pengakuan yang menyeret nama Presiden RI tidak dijadikan tameng untuk mengabaikan hukum dan aturan ketenagakerjaan.

Perkembangan terkait kasus ini akan terus dipantau.

(***)

Bagikan Artikel Ini