Bimtek Pemkot Tangsel, Benyamin Tekankan OPD Pentingnya Konteks dalam Informasi Publik

3 Menit Baca

TANGSEL, katamedia.co.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan. Salah satunya melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Informasi Publik yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel.

Bimtek tersebut berlangsung di Ruang Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Kamis (3/9/2026). Kegiatan diikuti sekitar 200 perwakilan perangkat daerah hingga tingkat kelurahan.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Tangsel menggandeng Komisi Informasi Provinsi Banten. Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Kori Kurniawan hadir sebagai narasumber, bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan Ita Kurniasih yang memberikan materi terkait regulasi pengelolaan layanan informasi publik.

Bimtek ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik.

Baca Juga :  Pedagang Situ Gintung Keluhkan Lapak Dijadikan Tempat Pesta Miras

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat membuka kegiatan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memahami dan menerapkan ketentuan tersebut dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Benyamin menilai keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan data. Pemerintah juga harus memastikan informasi yang disampaikan dapat dipahami masyarakat secara benar dengan memperhatikan konteks dan substansinya.

“Informasi adalah sebuah kunci. Bisa salah, bisa benar, bisa baik, bisa buruk, semua tergantung pemahaman konteks dan substansinya,” ujar Benyamin.

Menurutnya, perkembangan teknologi komunikasi membuat informasi pemerintah semakin mudah diakses dan disebarluaskan. Kondisi itu menuntut OPD lebih cermat dalam mengelola maupun menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, perbedaan kemampuan masyarakat dalam memahami dokumen dan data pemerintah dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi memunculkan disinformasi meskipun data yang disampaikan pemerintah sebenarnya benar.

Baca Juga :  Ratusan Penari Meriahkan Alun-Alun Pamulang dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025

“Persoalannya ini ada kesenjangan dari publik yang tidak mengetahui bagaimana cara membaca informasi pemerintah daerah, dan itu sering sekali kita dapati akhirnya terjadi disinformasi yang berujung kesalahpahaman publik terhadap pemerintah,” kata dia.

Karena itu, Benyamin menekankan agar pemahaman mengenai layanan informasi publik tidak hanya menjadi tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Seluruh OPD yang menghasilkan dan mengelola informasi juga perlu memahami tata cara penyampaian informasi kepada publik.

Benyamin juga berharap Perwal Nomor 79 Tahun 2025 dapat tersedia dan dipahami oleh seluruh OPD sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan informasi.

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Pondok Aren RKPD 2027 Fokuskan Sinkronisasi Usulan Pembangunan di Jurang Mangu Timur

“Saya berharap Perwal ini bisa ada di setiap OPD,” kata dia.

Selain mendorong keterbukaan, pengelolaan informasi publik tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi yang diberikan kepada masyarakat harus disesuaikan dengan kategori informasi yang dapat diakses publik maupun informasi yang memiliki batasan.

Melalui Bimtek tersebut, Pemkot Tangsel berharap kapasitas aparatur dalam mengelola layanan informasi publik semakin meningkat. Dengan demikian, informasi yang diberikan kepada masyarakat dapat disampaikan secara tepat, utuh, mudah dipahami, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan tindak lanjut Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Banten terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

*Hadi*

Bagikan Artikel Ini