Gerak Cepat Polres Ciamis, Tiga Pencuri Kabel Tower Telkomsel Ditangkap Kurang dari 12 Jam

2 Menit Baca

CIAMIS – Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kabel Power RRU milik PT Telkomsel yang terjadi di wilayah Kecamatan Baregbeg. Dalam waktu kurang dari 12 jam, tiga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti pada Minggu (26/4/2026) dini hari.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Awimenak, Dusun Pasirkadu, Desa Petirhilir, sekitar pukul 00.51 WIB. Kasus terungkap setelah muncul alarm gangguan pada antena tower yang menandakan sistem tidak berfungsi. Pelapor kemudian meminta saksi berinisial H untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

Baca Juga :  Tinjau MPLS, Gubernur Andra Soni Pastikan Akses Pendidikan di Banten Terus Diperluas

Setelah diperiksa, diketahui sebanyak tujuh gulung kabel Power RRU dengan panjang masing-masing sekitar 55 meter telah hilang. Kabel tersebut diduga dipotong menggunakan alat oleh para pelaku. Laporan kejadian kemudian disampaikan ke SPKT Polres Ciamis dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial A.S (39), A.F (39), dan D.R (39). Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa gunting baja, golok, tujuh gulung kabel hasil curian, kunci ring, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga :  70 Klub Bola Voli U-17 dari Seluruh Indonesia Ramaikan Kejurnas di Tangerang

Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel Power RRU di lokasi tersebut.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Ciamis.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Ciamis. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Ciamis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain dalam kasus serupa.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel dan BSI Luncurkan Tangsel Berhaji, Warga Bisa Menabung Mulai Rp100 Ribu

Polres Ciamis turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak pidana, masyarakat diminta segera menghubungi Hotline Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

*Bur*

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini