Konflik antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Yayasan Madrasah Pembangunan kembali memanas di tengah proses hukum yang masih berlangsung. Sengketa terkait keputusan kelembagaan yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disebut turut berdampak pada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kampus.
Pihak yayasan mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap sejumlah ASN yang sebelumnya terlibat dalam kepengurusan yayasan. Dugaan tersebut salah satunya berkaitan dengan penurunan nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yakni instrumen penilaian kinerja tahunan yang berpengaruh terhadap rekam jejak profesional dosen maupun tenaga kependidikan.
Ketua Yayasan Madrasah Pembangunan, Ilham Aufa, menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga memicu tekanan psikologis bagi para dosen dan tenaga pendidik yang terdampak.
“Penurunan nilai ini terkesan disengaja dan seperti menyandera rekan-rekan yang sejatinya ingin terus memberikan sumbangsih di bidang pendidikan,” ujar Ilham dalam konferensi pers di kawasan Pamulang, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, situasi semakin berat dengan adanya pemeriksaan oleh inspektorat terhadap sejumlah pihak. Mereka yang dipanggil disebut merasa diperlakukan seolah-olah bersalah selama proses klarifikasi berlangsung. Kondisi ini dikhawatirkan merembet dari persoalan kelembagaan menjadi persoalan personal yang memengaruhi perjalanan karier individu.
Ilham menyebut dampak paling terasa dialami dosen-dosen senior yang tengah memasuki masa akhir pengabdian. Catatan penilaian kinerja yang kurang baik berpotensi menjadi hambatan serius, terutama bagi mereka yang sedang mengajukan kenaikan jabatan akademik menuju guru besar.
“Kondisi ini tentu sangat menyakitkan. Mereka telah mendedikasikan hidupnya untuk institusi dan pengembangan pendidikan. Namun di penghujung karier justru dihadapkan pada situasi yang mengganggu reputasi dan peluang akademiknya,” katanya.
Meski demikian, pihak yayasan menegaskan tetap menempuh jalur hukum yang sah dan konstitusional demi memperoleh penyelesaian yang adil. Mereka optimistis proses peradilan akan berjalan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Kami meyakini pengadilan akan melihat perkara ini secara objektif dan adil. Ini bagian dari ikhtiar menegakkan keadilan,” tegas Ilham.
Sementara itu, pihak UIN melalui kuasa hukumnya, Rusdi Ridho, membantah adanya intimidasi sebagaimana yang dituduhkan. Ia menyatakan bahwa langkah yang dipersoalkan merupakan kewenangan inspektorat.
“Itu keputusan inspektorat,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Perseteruan antara kedua institusi pendidikan tersebut kini menjadi perhatian publik mengingat rekam jejak panjang keduanya dalam pengembangan pendidikan Islam di Indonesia. Penyelesaian yang transparan dan bermartabat diharapkan dapat mengakhiri konflik tanpa menimbulkan dampak berkepanjangan terhadap dunia pendidikan.
***




