Krisis Sampah Tangsel, Pengamat Nilai Usulan Tim Percepatan Tak Tepat Sasaran

4 Menit Baca

TANGERANG SELATAN,- katamedia.co.id,-Penghentian sementara pembuangan sampah di Kota Tangerang Selatan menuai sorotan tajam. Krisis ini diperparah dengan penolakan warga di wilayah Serang, Banten, terhadap rencana pembuangan sampah asal Tangsel ke daerah mereka.

Penolakan tersebut membuat distribusi sampah lintas daerah tersendat dan berdampak langsung pada menumpuknya sampah di sejumlah wilayah Tangerang Selatan. Di tengah kondisi tersebut, Komisi IV DPRD Tangsel mengusulkan agar Pemerintah Kota membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Sampah.

Namun, usulan itu dinilai bukan solusi konkret. Pengamat kebijakan publik, Aditya Bayu Wardana, menilai pembentukan tim ad-hoc justru menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola persampahan yang selama ini menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Ketika sampah sudah menumpuk dan tidak terangkut, yang dibutuhkan adalah tindakan teknis dan keputusan eksekutif yang cepat, bukan penambahan struktur birokrasi melalui pembentukan tim,” ujar Aditya, Rabu 07/01/2026.

Menurutnya, usulan pembentukan tim percepatan secara tidak langsung merupakan pengakuan bahwa sistem dan kinerja DLH Tangsel belum berjalan optimal. Padahal, DLH merupakan organisasi perangkat daerah yang secara struktural memang dibentuk untuk mengelola persoalan persampahan.

Baca Juga :  Pengamat: Disperkimta Tangsel Diduga Tidak Transparan, Banyak Pekerjaan Tender dan Non-Tender Bermasalah

“DLH memiliki anggaran, sumber daya, dan kewenangan penuh untuk mengelola sampah. Jika masih diperlukan tim di luar struktur, maka yang perlu dievaluasi adalah kinerja dan kepemimpinan di internal DLH, bukan membentuk tim tandingan,” jelasnya.

Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih dan Pemborosan Anggaran

Aditya juga mengingatkan bahwa pembentukan tim khusus berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan serta memperlebar jalur koordinasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan justru memperlambat penanganan sampah di lapangan.

Selain itu, ia menilai pembentukan tim ad-hoc kerap diikuti dengan konsekuensi anggaran baru, mulai dari honorarium hingga biaya rapat dan perjalanan dinas.

“Dalam situasi darurat, anggaran seharusnya difokuskan untuk operasional lapangan seperti BBM truk sampah, sewa alat berat, atau tipping fee ke lokasi pembuangan alternatif, bukan untuk rapat-rapat tim,” tegasnya.

Baca Juga :  Kelurahan Benda Baru Lolos Kelurahan Terbaik Se-Tangsel, Kini Melangkah ke Tingkat Provinsi

Penolakan Warga Serang Dinilai Cerminkan Lemahnya Antisipasi

Aditya menilai penolakan warga Serang terhadap pembuangan sampah dari Tangsel seharusnya sudah dapat diantisipasi oleh pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan kerja sama lintas wilayah dalam pengelolaan sampah membutuhkan pendekatan kebijakan dan komunikasi politik yang matang.

“Ketika daerah tujuan menolak, itu menunjukkan lemahnya perencanaan dan diplomasi antarpemerintah daerah. Kondisi ini tidak bisa diselesaikan dengan membentuk tim baru, melainkan dengan keputusan cepat dan negosiasi yang efektif,” ujarnya.

Masalah Sampah Dinilai Bersifat Kronis

Lebih lanjut, Aditya menyebut persoalan sampah di Tangsel bukan masalah baru. Over kapasitas TPA Cipeucang, kerja sama antardaerah yang kerap tersendat, serta lambannya realisasi teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) disebut sebagai akar persoalan yang hingga kini belum terselesaikan.

“Masalah ini membutuhkan eksekusi fisik dan keberanian mengambil diskresi kebijakan, bukan solusi kosmetik berupa pembentukan tim,” katanya.

Baca Juga :  Tangerang Selatan Catat Transaksi Digital Terbaik, Andra Soni Yakin Ekonomi Banten Terus Menguat

Dinilai Tak Sejalan dengan Prinsip Tata Kelola Pemerintahan

Aditya menilai pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Sampah juga tidak sejalan dengan prinsip hukum administrasi negara. Ia merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan pengelolaan sampah sebagai urusan wajib pelayanan dasar.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi juga menekankan prinsip miskin struktur, kaya fungsi. Menurutnya, penambahan tim ad-hoc justru bertentangan dengan semangat efisiensi birokrasi.

Rekomendasi

Sebagai solusi, Aditya mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk fokus memperkuat peran DLH, termasuk melakukan evaluasi kepemimpinan jika diperlukan. Ia juga menyarankan dilakukan audit anggaran pengelolaan sampah serta realokasi anggaran ke kebutuhan lapangan yang lebih mendesak.

“Rakyat tidak peduli nama timnya apa. Yang mereka inginkan sederhana: sampah terangkut dan lingkungan kembali bersih,” pungkasnya.

(*Hadi*)

Bagikan Artikel Ini