Kota Serang, katamedia.co.id – Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Banten menyelenggarakan orientasi untuk Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXI Provinsi Banten 2024 di Pendopo Gubernur Banten, Jalan Syech Nawawi Al Bantani Palima, Kota Serang.
Acara orientasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan MTQ XXI. Setelah orientasi, Dewan Hakim akan resmi dikukuhkan oleh Pj Gubernur Banten pada siang hari.
Ketua Umum LPTQ Provinsi Banten, Virgojanti, menjelaskan bahwa tujuan orientasi ini adalah untuk menyamakan persepsi di antara para Dewan Hakim. “Jumlahnya cukup banyak, ada 146 orang yang tersebar di 14 majelis lomba, dan masing-masing akan bertugas sesuai bidangnya,” ujar Virgojanti setelah pembukaan acara.
Melalui orientasi ini, lanjut Virgojanti, pihaknya ingin memastikan keseragaman dalam penilaian agar tidak terjadi perbedaan saat bertugas. Mengingat beberapa Dewan Hakim berasal dari berbagai kabupaten/kota, penting bagi mereka untuk bekerja secara profesional dan objektif.
“Kita ingin mereka bekerja secara profesional dan objektif, menghindari subjektivitas. Meskipun mereka berasal dari seluruh kabupaten/kota, sebagai Dewan Hakim di tingkat provinsi, mereka harus memiliki tanggung jawab dan amanah untuk menghasilkan qari dan qariah yang berkualitas bagi Banten,” tambah Virgojanti.
Ia berharap Dewan Hakim dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kafilah Banten dari tahun ke tahun. Dewan Hakim memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam penilaian MTQ.
“Setelah orientasi, siang nanti Dewan Hakim akan dilantik oleh Pj Gubernur. Malamnya, akan diadakan acara pembukaan MTQ,” jelas Virgojanti.
Para pemateri dalam acara orientasi ini adalah Ketua Harian LPTQ Provinsi Banten, Sholeh Hidayat, Pengawas Dewan Hakim, Suparman Usman, dan Ketua Dewan Hakim, Tholabi Kharlie.
Ketua Harian LPTQ Provinsi Banten, Sholeh Hidayat, menegaskan bahwa Dewan Hakim harus memiliki integritas, kepribadian yang tidak tercela, sikap adil, kompetensi ilmu di satu atau lebih cabang musabaqah, serta reputasi yang baik sebagai Dewan Hakim.
“Dewan Hakim juga harus jujur, amanah, objektif, bertanggung jawab, teliti, dan cermat. Mereka harus memiliki pengetahuan, kecakapan, dan kemampuan fisik yang memadai untuk menerapkan sistem perhakiman dan penilaian yang berlaku,” ungkap Sholeh.
Ia juga berharap Dewan Hakim dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif, sesuai dengan harapan dan standar yang telah ditetapkan. (Red)



