Bareskrim Polri Ungkap 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Perusahaan Direkomendasikan Cabut Izin

4 Menit Baca

Pontianak, katamedia.co.id – Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Selain proses pidana, penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa kebakaran lahan.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep menegaskan, Polri berkomitmen menindak setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti dan dilakukan secara objektif melalui pendekatan *Scientific Crime Investigation*, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Lepas Muktamar NU, Andra Soni Tekankan Peran NU Menjaga Persatuan NKRI

Ia menegaskan, kebakaran hutan dan lahan tidak boleh dibiarkan karena dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Berikutnya, Riau dengan 59 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Sementara itu, dalam perkara yang melibatkan korporasi, penyidik menangani 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Dari 20 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Tidak hanya menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan serta sejumlah indikator, seperti kejadian kebakaran yang berulang, titik awal api yang ditemukan di kawasan konsesi perusahaan, hingga tidak memadainya fasilitas dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bertolak ke Sumatra, Penanganan Karhutla Jadi Perhatian Utama

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penanganan karhutla membutuhkan sinergi berbagai pihak. Menurutnya, upaya penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan agar kebakaran tidak terus terjadi.

Ia menyebutkan, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk memantau langsung situasi di lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

Trunoyudo menambahkan, Polri juga melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta unsur masyarakat dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

Baca Juga :  Brimob Kalteng Bergerak Cegah Karhutla Meluas, Pembasahan Lahan Terus Dilakukan

Dalam mendukung operasi tersebut, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel disiapkan untuk membantu kegiatan edukasi dan sosialisasi pencegahan kebakaran kepada masyarakat.

Dukungan lainnya diberikan melalui pelayanan tenaga medis bagi warga yang terdampak karhutla maupun petugas yang menjalankan tugas di lapangan.

Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mencegah munculnya titik api baru serta menjaga kelestarian lingkungan.

Penyidikan terhadap kasus karhutla, baik yang melibatkan individu maupun perusahaan, dipastikan masih terus dikembangkan. Polri menegaskan setiap proses hukum akan mengacu pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mabes Polri

Bagikan Artikel Ini