SERANG, katamedia.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 secara transparan, efisien, dan berorientasi pada hasil yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (8/10/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027. Agenda juga mencakup pengambilan keputusan terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam penyampaiannya, Deden mengapresiasi berbagai masukan dan pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Banten. Ia menilai, masukan tersebut penting untuk menyempurnakan rancangan anggaran agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Menurut Deden, APBD harus menjadi instrumen utama untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penyusunan anggaran tidak cukup hanya berfokus pada besarnya belanja, tetapi juga harus mempertimbangkan efektivitas penggunaan dana dan dampak yang dihasilkan.
Ia menegaskan, arah kebijakan belanja dalam Raperda APBD 2027 akan mengutamakan program yang terukur, produktif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Raperda APBD 2027 diarahkan pada sektor belanja yang lebih fokus, efisien, produktif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Ukurannya bukan pada seberapa besar anggaran dibelanjakan, melainkan seberapa besar manfaat yang diterima oleh masyarakat,” ujar Deden.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai sasaran, setiap program pemerintah akan dilengkapi target, penanggung jawab, serta indikator keberhasilan yang jelas. Dengan mekanisme tersebut, capaian pembangunan dapat dievaluasi secara terukur dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Deden juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah. Dalam hal ini, seluruh rekomendasi DPRD menjadi bahan pertimbangan untuk memperkuat kualitas perencanaan sekaligus menjaga kesehatan fiskal Provinsi Banten.
Pemprov Banten turut mengajak DPRD dan masyarakat berperan aktif mengawasi penggunaan anggaran sejak tahap perencanaan, pengadaan, hingga pertanggungjawaban. Pengawasan bersama dinilai penting agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi publik.
“Pemerintah terbuka terhadap pengawasan DPRD dan masyarakat, karena kualitas APBD pada akhirnya diukur dari pelaksanaan di lapangan. Sinergi ini menjadi energi bagi kita menuju Banten yang maju, adil merata, dan tidak korupsi,” tegasnya.
Selanjutnya, Raperda APBD 2027 akan dibahas lebih terperinci oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mencapai persetujuan bersama.
Selain pembahasan anggaran, Deden juga menyoroti perubahan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi. Ia menyatakan, upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan secara adil dan proporsional, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha.
Peningkatan pendapatan daerah, lanjutnya, perlu berjalan seiring dengan perbaikan pelayanan publik, kemudahan dalam memenuhi kewajiban, kepastian hukum, serta terciptanya iklim usaha yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Peningkatan PAD tidak boleh hanya berorientasi pada angka penerimaan. Hal itu harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan, kemudahan bagi masyarakat, kepastian hukum, serta penciptaan iklim usaha yang kondusif,” pungkasnya.
Melalui penyusunan APBD 2027 yang transparan, efisien, dan terukur, Pemprov Banten berharap anggaran daerah dapat dikelola secara optimal serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
*Hadi*




