UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Dasco Tegaskan Komitmen DPR

3 Menit Baca

Jakarta, katamedia.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen DPR RI dalam memperjuangkan aspirasi pekerja dan buruh. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal itu saat menemui massa aksi buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dasco mengatakan, pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan salah satu komitmen DPR yang telah direalisasikan. Menurutnya, proses pembahasan regulasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi dan berbagai masukan dari kelompok pekerja.

Baca Juga :  Dari Gizi hingga Pendidikan, Pilar Saga Tegaskan Dukungan Pemkot Tangsel untuk SKhN 01

“DPR telah menunaikan salah satu janjinya terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan sudah disahkan hari ini di Rapat Paripurna DPR RI menjadi undang-undang,” ujar Dasco di hadapan massa buruh.

Ia menilai pengesahan regulasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perhatian terhadap kepentingan pekerja. Dasco juga menyebut keterlibatan serta masukan dari kelompok buruh menjadi bagian yang diperhatikan selama proses pembahasan.

“Ini menjadi kado terindah untuk rekan-rekan seluruh buruh bahwa DPR selalu mendengarkan aspirasi dan masukan dari seluruh lapisan elemen masyarakat,” kata Dasco.

Baca Juga :  PKK Banten Dorong Lingkungan Ramah untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Dasco menegaskan DPR RI akan terus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, khususnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menilai dialog dengan berbagai elemen masyarakat diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.

Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU tersebut untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. Kesepakatan itu diperoleh setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyatakan persetujuan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Baca Juga :  Sinergi Pemkot Tangsel dan Komisi IX DPR RI Perkuat Pengawasan Pangan di Pasar Modern BSD

Usai pengesahan, Dasco bersama sejumlah pimpinan DPR RI menemui langsung massa buruh yang berada di depan Kompleks Parlemen. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komunikasi DPR dengan para pekerja yang menyampaikan aspirasi.

Dasco berharap lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan ketenagakerjaan. Ia juga berharap regulasi tersebut dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang semakin baik.

“DPR akan terus mendengarkan aspirasi dan masukan dari seluruh lapisan elemen masyarakat,” tutupnya.

*Humas DPR RI*

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini