BADUNG, 29/09/2026 katamedia.co.id – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) sepanjang 21 hingga 27 September 2026. Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah pelanggaran keimigrasian melalui kegiatan pengawasan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Pengawasan dilakukan melalui patroli rutin yang berlangsung pada 15 hingga 20 September 2026 di sejumlah lokasi. Dari rangkaian kegiatan tersebut, petugas menemukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebanyak 10 WNA diamankan dalam operasi gabungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kepolisian Daerah Bali pada 17 September 2026. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat dalam aktivitas prostitusi.
Selain itu, lima WNA lainnya dikenai tindakan deportasi karena terbukti melanggar ketentuan masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga menemukan pelanggaran yang dilakukan seorang warga negara Rusia berinisial VL. Yang bersangkutan diketahui bekerja sebagai pelatih sepeda motor dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Tenaga Kerja Asing. Petugas juga menemukan adanya ketidakjujuran dalam proses memperoleh izin tinggal tersebut.
Pelanggaran lain dilakukan seorang warga negara Slowakia yang diketahui telah melakukan perubahan data paspor, tetapi tidak melaporkan pemutakhiran dokumen tersebut kepada pihak imigrasi.
Sementara itu, enam WNA lainnya dideportasi akibat melebihi masa izin tinggal. Empat di antaranya mengalami overstay kurang dari 60 hari, tetapi tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran denda. Sedangkan dua WNA lainnya tercatat mengalami overstay lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Bali.
“Kami menghimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum,” ujar Novyandri.
Seluruh WNA yang telah dideportasi juga dikenakan tindakan pencegahan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, mereka tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama masa pencegahan tersebut.
Novyandri mengingatkan WNA yang masih berada di Bali agar rutin memastikan masa berlaku izin tinggal serta menggunakan izin tersebut sesuai dengan peruntukannya. Ia juga meminta WNA tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan aturan selama berada di Indonesia.
Penegakan hukum tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”. Konsep tersebut menekankan bahwa fungsi keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelayanan, tetapi juga pengawasan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kepentingan masyarakat.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya akan terus dilakukan. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.
Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai




