TANGSEL, katamedia.co.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Banten dalam rangka visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkot Tangsel, Rabu (2/9/2026).
Visitasi ini menjadi bagian akhir dari rangkaian penilaian keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi Banten melakukan verifikasi secara langsung terhadap sejumlah dokumen, fasilitas, serta pelaksanaan layanan informasi yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Pemkot Tangsel.
Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Banten, Ahmad Saparudin, mengatakan tahapan visitasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang disampaikan dengan kondisi nyata di lapangan.
“Jadi visitasi ini adalah mengecek, mengonfirmasi secara fisik terkait beberapa dokumen dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Dalam proses evaluasi, terdapat enam indikator yang menjadi dasar penilaian. Aspek yang diperiksa antara lain pelayanan informasi, sarana dan prasarana, serta sejumlah indikator lain yang berkaitan dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Ahmad menjelaskan, seluruh indikator tersebut kemudian dikonfirmasi melalui pengecekan langsung terhadap kondisi dan implementasi layanan di lingkungan Pemkot Tangsel.
“Ada enam indikator yang kemudian kita visit, kita konfirmasi, kita kroscek dari sisi fisiknya, dari apa yang sudah disampaikan kepada kami, dari apa yang sudah dipresentasikan juga di Komisi Informasi Provinsi Banten,” jelasnya.
Ia menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kota Tangsel menunjukkan perkembangan yang positif. Peningkatan tersebut terlihat dari berbagai upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki layanan informasi bagi masyarakat.
“Keterbukaan informasi di Kota Tangerang Selatan sampai sejauh ini sudah cukup lumayan bagus dan proses peningkatannya cukup signifikan,” ucapnya.
Ahmad berharap proses Monev tidak hanya menjadi kegiatan penilaian, tetapi juga mendorong pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Tidak hanya sarana dan prasarana yang dilengkapi, tetapi juga pelayanan keterbukaan informasi publiknya untuk masyarakat Tangerang Selatan lebih bisa maksimal,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Tangsel Tb. Asep Nurdin menegaskan bahwa Pemkot Tangsel terus mengembangkan berbagai inovasi untuk memperkuat layanan informasi publik. Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu strategi yang dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara lebih cepat dan mudah.
Sejumlah inovasi yang dikembangkan mencakup penguatan E-PPID hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI). Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan layanan informasi yang lebih mudah diakses, transparan, inklusif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Berbagai inovasi ini terus kami kembangkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Harapannya, layanan informasi di Kota Tangerang Selatan dapat semakin mudah diakses dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Asep.
Untuk memperluas akses informasi, Pemkot Tangsel juga mengembangkan program PPID Goes to Campus dan PPID Goes to Public. Program tersebut turut diperkuat dengan keberadaan PPID Corner yang ditempatkan di sejumlah pusat perbelanjaan.
Selain itu, pemerintah daerah menyediakan sekitar 5.000 titik Wi-Fi gratis guna memperluas akses masyarakat terhadap informasi sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam berbagai layanan pemerintahan.
Fasilitas informasi juga diarahkan agar ramah bagi anak. Pemkot Tangsel menyediakan kanal informasi layak anak serta Kios Pintar (KIPIN) di ruang Sekretariat PPID. Fasilitas tersebut memuat beragam materi edukasi, seperti buku pelajaran, video pembelajaran, latihan soal, hingga konten literasi digital.
Penguatan keterbukaan informasi juga dilakukan melalui pembinaan terhadap PPID Pelaksana di masing-masing perangkat daerah. Pembinaan tersebut meliputi pengelolaan dan pemutakhiran data informasi hingga pendampingan dalam menghadapi penyelesaian sengketa informasi.
Hingga Juli 2026, tercatat enam permohonan informasi publik yang masuk dan seluruhnya telah ditindaklanjuti. Pada periode yang sama, terdapat empat sengketa informasi publik yang telah diselesaikan melalui putusan Komisi Informasi Provinsi Banten.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemkot Tangsel berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik sekaligus menghadirkan layanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat.
*Hadi*




