Jakarta, katamedia.co.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI bersama pejabat Eselon I Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin (22/6/2026). Rapat yang dipimpin Dave Laksono tersebut membahas dua rancangan undang-undang tentang pengesahan persetujuan kerja sama bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Turki dan Pemerintah Kerajaan Malaysia.
Pembahasan kedua rancangan undang-undang tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat dasar hukum kerja sama pertahanan Indonesia dengan negara mitra strategis. Selain memberikan kepastian hukum terhadap berbagai kerja sama yang telah berjalan, ratifikasi juga diharapkan membuka peluang pengembangan kolaborasi yang lebih luas pada masa mendatang.
Dalam pemaparannya, Sekjen Kemhan menegaskan bahwa pengesahan kedua perjanjian tersebut memiliki arti strategis bagi keberlanjutan hubungan pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia. Menurutnya, ratifikasi menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh bentuk kerja sama dapat dilaksanakan secara efektif dan berkesinambungan.
“Ratifikasi persetujuan RI–Turki akan menjadi landasan hukum bagi kerja sama pertahanan yang telah dilaksanakan serta potensi kerja sama strategis antara kedua negara di masa mendatang,” ujar Letjen TNI Tri Budi.
Lebih lanjut, Sekjen Kemhan menjelaskan bahwa hubungan diplomatik Indonesia dan Turki telah terjalin sejak tahun 1950. Seiring berjalannya waktu, kerja sama kedua negara berkembang secara signifikan, termasuk di bidang pertahanan melalui dialog strategis, transfer teknologi, hingga pengembangan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Hukum menyampaikan bahwa naskah akademik dan harmonisasi kedua rancangan undang-undang telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa kerja sama pertahanan dengan Turki dan Malaysia sejalan dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas nasional sekaligus mendorong kemandirian industri pertahanan dalam negeri.
Rapat berlangsung konstruktif dengan berbagai masukan dan pandangan dari pemerintah maupun anggota dewan. Seluruh materi yang disampaikan akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan guna memastikan proses ratifikasi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di akhir rapat, Komisi I DPR RI menyampaikan apresiasi atas penjelasan dan masukan yang diberikan pemerintah. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi selanjutnya sebagai upaya memperkuat kerja sama pertahanan Indonesia dengan negara-negara sahabat serta mendukung kepentingan strategis nasional di bidang pertahanan.
(Biro Infohan Setjen Kemhan)




