Pemprov Banten Bahas Perampingan Dua OPD Bersama Kemendagri

3 Menit Baca

Jakarta, katamedia.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai membahas usulan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Kementerian Dalam Negeri. Dua OPD yang menjadi fokus penyesuaian yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).

Pembahasan usulan tersebut dilakukan bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, di ruang rapat Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (22/5/2026).

Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, Kepala DPRKP Provinsi Banten Rahmat Rugiono, Kepala BKD Banten Ai Dewi Suzana, serta Kepala Biro Organisasi Aan Fauzan Rahman.

Baca Juga :  Sambut PON 2032, Pemprov Banten Perkuat Infrastruktur Menuju Banten International Stadium

Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, usulan pemekaran Dinas PUPR dinilai cukup urgen untuk mendukung capaian RPJMN dan RPJMD di daerah, terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur serta penanganan kebencanaan. Menurutnya, pemecahan dinas tersebut diharapkan mampu menghadirkan lokomotif baru pembangunan infrastruktur sehingga target pelayanan publik dapat tercapai lebih optimal.

Namun demikian, Arlan mengakui proses pengajuan verifikasi ke Kementerian Pekerjaan Umum masih menghadapi kendala berupa selisih skor penilaian sebesar 564 poin.

“Ada beberapa indikator yang belum masuk saat proses verifikasi,” katanya.

Baca Juga :  Benyamin Pastikan Pemilu Serentak di Tangsel Siap Digelar

Sementara itu, Kepala Dinas PRKP Provinsi Banten, Rahmat Rugiono menambahkan, urgensi perampingan struktur organisasi dilakukan untuk mempercepat pencapaian target yang telah ditetapkan. Menurutnya, struktur organisasi yang cukup besar selama ini menyebabkan proses administrasi berjalan lebih lama.

“Kalau organisasinya ramping, kita bisa bekerja dengan cepat. Eksekusinya,” ujarnya.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman menjelaskan, penyesuaian kelembagaan yang diusulkan meliputi pemecahan Dinas PUPR menjadi dua dinas dan peningkatan status Dinas Perkim menjadi tipe A. Dampak dari perubahan tersebut, Pemprov Banten akan mencabut dua peraturan daerah terkait kelembagaan.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Andra Soni Tegaskan Pengendalian Inflasi dan Jamin Ketersediaan Pangan di Banten

“Sekarang prosesnya sudah masuk Prolegda dan sudah ada rencana pembahasan DPRD triwulan 3 ini,” katanya.

Di sisi lain, Cheka Virgowansyah menyampaikan bahwa proses penilaian usulan kelembagaan dilakukan berdasarkan indikator dan skor yang telah ditetapkan. Ia menyebut, usulan peningkatan tipologi Dinas Perkim telah memenuhi persyaratan dan dapat segera diproses lebih lanjut.

“Sementara itu, untuk usulan pemekaran Dinas PUPR masih diperlukan penguatan beberapa indikator, termasuk indikator wilayah kepulauan sebagai penguat penilaian,” pungkasnya.

*Hadi*

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini