Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox sebagai Pemungut PPN PMSE

3 Menit Baca

Jakarta — Pemerintah kembali mencatat lonjakan signifikan dalam penerimaan pajak sektor ekonomi digital. Hingga 31 Oktober 2025, total penerimaan dari pajak digital mencapai Rp43,75 triliun, terdiri dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak kripto, pajak fintech, dan Pajak SIPP.

Dari jumlah tersebut, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp33,88 triliun, disusul pajak fintech Rp4,19 triliun, pajak kripto Rp1,76 triliun, serta Pajak SIPP sebesar Rp3,92 triliun.

Roblox Masuk Daftar Pemungut PPN PMSE

Pada Oktober 2025, pemerintah resmi menunjuk lima perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE. Salah satu nama yang menarik perhatian publik adalah Roblox Corporation, platform gim global dengan jutaan pengguna di Indonesia.

Baca Juga :  KADIN Tangsel dan Pemkot Tangsel Bersinergi, Pilar Saga Ichsan Sambut Kemitraan Strategis

Empat perusahaan lainnya yang ditunjuk adalah Notion Labs Inc., Mixpanel Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Pada saat yang sama, pemerintah juga melakukan pencabutan penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE.

Hingga Oktober 2025, total 251 perusahaan digital telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, dengan 207 di antaranya aktif memungut dan menyetor pajak ke kas negara.

Penerimaan Naik Stabil Setiap Tahun

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa realisasi PPN PMSE terus meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2020.

Baca Juga :  Pilar Saga Ichsan Serap Aspirasi Warga Ciputat dalam Musrenbang RKPD 2026

Hingga 2025, setoran PPN PMSE dari perusahaan digital mencapai:

2020: Rp731,4 miliar

2021: Rp3,9 triliun

2022: Rp5,51 triliun

2023: Rp6,76 triliun

2024: Rp8,44 triliun

2025: Rp8,54 triliun

Dalam keterangan resminya, Rosmauli menegaskan bahwa realisasi pajak digital ini menunjukkan sektor ekonomi digital menjadi “motor penting penerimaan negara”. Ia menyebut pemerintah terus mengoptimalkan kebijakan perpajakan digital agar lebih adil, sederhana, dan efektif.

Kontribusi Pajak Kripto, Fintech, dan SIPP

Selain PPN PMSE, pajak aset kripto hingga Oktober 2025 tercatat Rp1,76 triliun, berasal dari PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN DN Rp873,76 miliar.

Baca Juga :  Mercure Serpong Alam Sutera Sambut Bulan Suci Ramadhan Dengan Kebersamaan

Pajak fintech juga menyumbang penerimaan signifikan dengan nilai Rp4,19 triliun, yang berasal dari PPh 23, PPh 26, dan PPN DN.

Adapun Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) menghasilkan Rp3,92 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN Rp3,65 triliun.

Dengan pencapaian ini, pemerintah memastikan bahwa kebijakan pemajakan digital akan terus diperluas seiring tumbuhnya ekosistem digital dan meningkatnya transaksi lintas platform.

Informasi detail mengenai daftar pemungut PPN PMSE dapat diakses melalui laman resmi pajak.digital di Direktorat Jenderal Pajak. (Hadi)

Bagikan Artikel Ini