Waspada Perdagangan Orang, Pemkot Tangsel Perkuat Pengawasan hingga Tingkat RT/RW

4 Menit Baca

TANGSEL, katamedia.co.od – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui peningkatan edukasi, pengawasan lingkungan, serta koordinasi lintas instansi. Masyarakat, termasuk pengurus RT dan RW, didorong lebih waspada terhadap potensi perdagangan orang yang dapat terjadi di lingkungan sekitar.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan TPPO di Ruang 3A, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Rabu (21/10/2026).

Perwakilan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Andriani Puspita Ningrum, menjelaskan bahwa wilayah Banten memiliki sejumlah faktor yang meningkatkan kerentanan terhadap TPPO.

Kondisi geografis yang berbatasan dengan daerah lain, akses melalui bandara internasional, tekanan ekonomi, serta terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai migrasi yang aman menjadi faktor yang perlu diwaspadai.

Menurutnya, perdagangan orang memiliki beragam modus, mulai dari kerja paksa, eksploitasi seksual, penipuan perekrutan pekerja migran, pengantin pesanan, pekerja anak, hingga perekrutan untuk kegiatan penipuan daring atau *online scamming*.

Baca Juga :  Gubernur Banten-Menteri Mukhtarudin Teken MoU Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Banten

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan maupun program magang, terutama di luar negeri, tanpa memastikan kejelasan perusahaan, proses perekrutan, serta tujuan pekerjaan yang ditawarkan.

Andriani menegaskan, TPPO tidak hanya terjadi lintas negara, tetapi juga dapat berlangsung di dalam negeri, baik antarkabupaten maupun antarprovinsi.

Ia menyebut Tangerang Selatan perlu meningkatkan kewaspadaan karena wilayah tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi transit dalam jaringan perdagangan orang, meskipun bukan merupakan titik utama terjadinya TPPO.

Karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, akademisi, dan tenaga kesehatan.

Dalam penanganan kasus, identifikasi TPPO mengacu pada tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Untuk korban anak, unsur cara tidak harus dibuktikan apabila unsur proses dan tujuan telah terpenuhi.

Baca Juga :  Smart Card PBB, Komitmen Pemkot Tangsel dalam Percepatan Digitalisasi

Andriani juga mendorong pemerintah daerah memetakan wilayah serta kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban. Edukasi perlu diperluas hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan sekolah, termasuk melalui pemanfaatan media sosial.

Ia menilai, keberadaan Subgugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Tangerang Selatan menjadi modal penting yang perlu dioptimalkan agar pelaksanaan program di lapangan berjalan lebih efektif.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Kota Tangerang Selatan, Irma Safitri, mengungkapkan bahwa wilayah Tangsel pernah dimanfaatkan sebagai tempat transit korban TPPO yang berasal dari luar daerah.

Kondisi tersebut mendorong pihaknya meningkatkan sosialisasi kepada pengurus RT dan RW agar lebih aktif memantau situasi di lingkungan masing-masing.

Menurut Irma, keterlibatan masyarakat menjadi penting untuk mengenali indikasi aktivitas mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Baca Juga :  Kemnaker Buka Lagi Program K3 Gratis Batch 2, Kuota 2.100 Peserta

Pemkot Tangsel berharap pengawasan berbasis lingkungan dapat membantu mencegah wilayah permukiman dimanfaatkan sebagai tempat transit atau lokasi aktivitas perdagangan orang.

Selain pencegahan, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap pemulihan korban. Penanganan dilakukan secara menyeluruh, meliputi rehabilitasi medis dan sosial, pemulihan psikologis, reintegrasi ke masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi.

Pendampingan tersebut diperlukan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa mengalami stigma maupun diskriminasi.

Ke depan, Pemkot Tangsel akan menyusun kembali Rencana Aksi Daerah (RAD) TPPO untuk periode 2027 dan seterusnya. Rencana baru tersebut akan melanjutkan program sebelumnya yang berlaku pada 2022–2026, sekaligus menyesuaikan strategi pencegahan dan penanganan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan daerah.

Melalui penguatan koordinasi, edukasi masyarakat, dan pengawasan hingga tingkat RT/RW, Pemkot Tangsel berharap potensi perdagangan orang dapat ditekan serta perlindungan terhadap kelompok rentan semakin optimal.

*Hadi*

Bagikan Artikel Ini