TPS Ilegal di Jatake Pagedangan Dikeluhkan Warga, Tercium Bau Menyengat dan Diduga Ada Pungutan Liar

3 Menit Baca

Kabupaten Tangerang – Laporan masyarakat mengenai keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, semakin menguat.

Lokasi yang semula diketahui sebagai lahan urugan tanah kini diduga beralih fungsi menjadi tempat pembuangan sampah ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah setempat.

Keberadaan TPS ini memicu keluhan dari warga sekitar, terutama karena bau menyengat dan aktivitas pembuangan yang tidak terkendali.

Berdasarkan hasil pantauan tim lapangan awak media, di pintu masuk TPS ilegal tersebut terlihat beberapa orang yang berjaga. 

Dari keterangan sejumlah sopir truk pengangkut sampah, mereka mengaku dikenakan biaya masuk untuk membuang sampah ke lokasi tersebut. 

Baca Juga :  Denpom III/4 Serang Perkuat Koordinasi dengan Pemprov Banten Jaga Stabilitas Wilayah

Dugaan pungutan liar ini semakin memperkuat indikasi bahwa TPS tersebut bukan hanya ilegal, tetapi juga dikelola secara tidak sah demi keuntungan pribadi.

“Truk-truk itu keluar masuk tiap hari. Bau sampahnya menyengat dan sangat mengganggu kami warga sekitar,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. 

Ia menambahkan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dan belum terlihat ada penanganan dari pihak berwenang.

Ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Kades. Jatake A.Suparta belum memberikan tanggapan. Ketidakjelasan sikap dari pihak kelurahan/Desa menambah keresahan masyarakat yang menginginkan solusi nyata terhadap persoalan lingkungan tersebut.

Sementara itu, pemilik lahan, H. Aripin, saat diwawancarai mengakui bahwa tanah tersebut memang miliknya dan tidak memiliki izin dari desa maupun instansi pemerintah. 

Baca Juga :  Junaidi Rusli, Mantan Ketua PWI Tangsel, Siap Ramaikan Panggung PWI Banten dengan Visi dan Misi yang Menggelora!

Ia menjelaskan bahwa awalnya lokasi itu hanya digunakan untuk keperluan pengurugan tanah.

“Itu tanah saya, memang tidak ada izin ke desa. Dulu itu buat urugan, tapi saya nggak mantau-mantau terus. Tahu-tahu sekarang jadi tempat buang sampah. Saya juga kaget. Sekarang saya lagi pantau terus sama Binsa. Nanti malam juga mau saya cek lagi. Kalau memang makin parah, ya kami tutup juga, Pak,” ungkapnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum atau administratif atas aktivitas pembuangan sampah di lahan tersebut.

Ketiadaan pengawasan dari pemilik lahan, serta tidak adanya pengendalian dari pemerintah kelurahan maupun kecamatan, membuat lokasi ini lepas dari regulasi lingkungan yang berlaku.

Baca Juga :  Rakerwil PAN Banten, Andra Soni Laporkan Capaian Program Pro-Rakyat di Bidang Pendidikan dan Infrastruktur

Dalam konteks hukum, praktik seperti ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta peraturan daerah terkait pengelolaan limbah dan izin tata guna lahan.

Selain merugikan lingkungan, keberadaan TPS ilegal juga menjadi sumber pencemaran udara dan potensi penyebaran penyakit.

Warga sekitar mendesak agar instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Satpol PP, dan aparat kelurahan segera turun tangan. Mereka berharap TPS ilegal ini segera ditutup dan dilakukan penataan kembali terhadap fungsi lahan agar sesuai dengan peruntukannya. (R10/***)

Bagikan Artikel Ini