Satpol PP Kota Tangerang Selatan Gerebek Warung Jual Miras

3 Menit Baca
#image_title #separator_sa #site_title

Serpong, katamedia.co.id – Operasi razia minuman beralkohol adalah upaya pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengatasi penyalahgunaan alkohol dan memastikan bahwa Penegakan Peraturan Daerah terkait pelarangan atau mencegah penjualan minuman beralkohol diterapkan dengan baik.

Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari penyalahgunaan alkohol bagi masyarakat, seperti kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas.

Terkait hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan operasi Penegakan Peraturan Daerah terkait pelarangan atau mencegah penjualan minuman beralkohol di sekitaran wilayah Serpong, Jumat malam (10/2/2023).

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmi Buka Musrenbang RKPD 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

Dibawah kepemimpinan Kabid Gakumda Satpol PP Tangerang Selatan, Taufik Wahidin dan dibantu dua Garnisun, menggerebek beberapa lokasi penjualan beralkohol, di wilayah Kecamatan Serpong dan Setu.

“Satpol PP melakukan razia dengan meninjau toko-toko, restoran, dan tempat-tempat hiburan untuk memastikan bahwa minuman beralkohol yang dijual dan dikonsumsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Oki Rudianto.

Mereka juga akan memastikan bahwa pembeli memiliki usia yang sesuai untuk membeli dan mengonsumsi alkohol.

Menurut Oki, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan diantaranya Vodca sebanyak 52 botol, Mension 9, Colombus 4, Anker 17, Guines kaleng 6, Anggur merah 18, Colesom 11, Intisari 13, Anggur putih 1, Anggur merah gold 12, Alexis 5, Kawa kawa 3, Arak 1, The singleton 8, Martini 2, Campari 2.

Baca Juga :  Soft Launching Tangsel Night Market: Destinasi Baru Wisata Kuliner dan UMKM di Tangerang Selatan

“Kemudian Minuman sisa diantaranya, Malibu 1 botol, Vibe 3, Captain morgan 2, The singleton 2, Royal brehause 1, Stolicana 1, Bacardi 2, Jim beam 1, Kahlua 1, Belatines 1, Finca robeto 1.,” kata Oki Rudianto selaku Kasat. Poll PP Kota Tangerang Selatan.

Adapun hasil razia itu di dapat dari Kafe Lasalapal, Lapo ombar/Kafe Mahkota , Warung Jamu ( Lingkar Selatan Muncul, Haka Kademangan, Pahlawan Seribu Kademangan), dan toko kelontong di sebuah gang samping SPBU kademangan).

Meskipun operasi razia minuman beralkohol diterima secara luas sebagai upaya untuk mengatasi masalah, ada beberapa kritik terhadap cara kerjanya.

Baca Juga :  Tinjau Pos Pam, Polri Paparkan Upaya Wujudkan Mudik Aman dan Sehat

Beberapa orang menganggap bahwa operasi ini terlalu keras dan tidak memperhitungkan hak-hak individu.

Ada juga kritik bahwa operasi ini tidak efektif dalam memerangi penyalahgunaan alkohol, karena minuman beralkohol masih dapat didapatkan melalui jalur ilegal. (H3n/***)

Bagikan Artikel Ini