TANGERANG – Polemik terkait kepemilikan dan pembayaran tanah makam kembali memanas di Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Persoalan mencuat setelah ahli waris H. Nurali Mabih memagar tanah yang digunakan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh Yayasan Insani Cipadu.
Aksi ini dipicu karena belum adanya pelunasan pembayaran lahan oleh pihak yayasan, sebagaimana disepakati dalam perjanjian tahun 2017 lalu.
Menindaklanjuti ketegangan tersebut, Lurah Cipadu mengundang kedua belah pihak untuk melakukan mediasi pada Selasa, 6 Mei 2025, pukul 09.00 WIB di Kantor Kelurahan Cipadu.
Undangan resmi tersebut tercantum dalam surat bernomor 400/50-Cipadu/2025 dengan klasifikasi penting.
Menurut penuturan Yudi, salah satu ahli waris dari almarhum H. Mabih bin Ijan, lahan yang saat ini difungsikan sebagai makam belum dilunasi oleh Yayasan Insani Cipadu meski telah melewati tenggat waktu pembayaran.
Berdasarkan perjanjian awal, pelunasan seharusnya rampung pada tahun 2022, namun hingga kini masih menyisakan pembayaran.
“Pada prinsipnya kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai kesepakatan. Bahkan jika merujuk perjanjian tahun 2017, DP dari yayasan bisa dianggap hangus karena tidak ada pelunasan hingga 2022,” ujar Yudi kepada wartawan, Senin (5/5).
Lebih lanjut, Yudi menegaskan bahwa pagar yang saat ini menutup akses ke makam tidak akan dibuka hingga pembayaran diselesaikan secara penuh.
Dalam surat undangan mediasi, disebutkan bahwa mediasi bertujuan untuk membahas penyelesaian status lahan makam Cipadu.
Pihak-pihak yang diundang meliputi Lurah Cipadu, Lurah Kreo, para ahli waris dari H. Mabih bin Ijan, serta pengurus Yayasan Insani Cipadu.
Langkah mediasi ini diharapkan dapat menjadi solusi damai tanpa harus melalui jalur hukum yang berpotensi memperpanjang konflik.
Isu ini tak hanya jadi perhatian warga sekitar, tapi juga ramai dibicarakan di media sosial.
Sebuah video yang diunggah akun YouTube Cyber Post berjudul “Tok, Tanah Makam Yayasan Insani Cipadu Dipagar Ahli Waris” pada 2 Mei 2022 telah ditonton ribuan kali dan menuai banyak komentar dari warganet.
Salah satu komentar datang dari akun nunulestari9744 yang mempertanyakan nasib pembayaran lahan makam yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Waduh gimana ya, kalau sudah membayar lunas 2 lobang sekaligus namun belum digunakan, apakah itu akan dikembalikan uangnya atau hangus, mohon penjelasannya bapak, terima kasih,” tulisnya.
Hal ini memperlihatkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyentuh ranah hukum, tapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik oleh yayasan.
Pakar hukum pertanahan dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, Dr. Arya Satrio, menilai bahwa kasus seperti ini mencerminkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan lahan oleh lembaga non-pemerintah.
“Konflik bisa dihindari jika perjanjian disertai jaminan hukum yang kuat dan ada pengawasan dari pemerintah lokal. Keterlambatan pembayaran dan penggunaan tanpa izin penuh bisa memicu gugatan,” ujarnya.
Polemik tanah TPU Cipadu menjadi cerminan bagaimana sengketa lahan bisa meresahkan masyarakat, terutama jika menyangkut fasilitas umum yang menyentuh kehidupan sosial.
Mediasi yang akan digelar di Kelurahan Cipadu pada 6 Mei 2025 mendatang menjadi momentum penting untuk menemukan solusi damai dan adil bagi semua pihak.
Transparansi, komunikasi, dan penegakan perjanjian menjadi kunci utama penyelesaian sengketa seperti ini.
(***)



