Dua Kali Panggilan Polisi Mangkir, Oknum Dosen Akui Tipu Korban Gunakan AJB Palsu

2 Menit Baca

Kota Tangerang – Seorang Oknum Dosen di salah satu universitas ternama di Kota Tangerang diduga menipu korban dengan menggunakan AJB Kontrakan palsu. Minggu, 05/10/2025.

Fahri mengatakan, Dirinya telah ditipu oleh MFT seorang warga Benda yang, Kota Tangerang pada 13 September 2024 lalu dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak di Kantor Hukum Umar Hasan & Partner Karawaci.

“Setelah saya pastikan, yang memegang AJB Kontrakan seperti yang saya pegang itu lebih dari 3 orang. Pengacara saya juga sempat memastikan ke Kantor Kecamatan Benda terkait keaslian AJB, dan dinyatakan tidak terdaftar.” Kata Fahri

Baca Juga :  Dewan Pers Apresiasi Rencana Subsidi Perumahan untuk Wartawan, Tekankan Asas Keadilan dan Transparansi

Fachri juga mengatakan, Miftah tidak menepati perjanjian yang dibuat hingga pihaknya kini berstatus sebagai terlapor dengan nomor LP/B/601/lll/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

Sementara itu, meski telah dilakukan 2 kali pemanggilan, MFR tidak hadir dan tidak memberikan alasan yang jelas walaupun menurut KUHAP dan UU 1/2023 jika secara sengaja menolak memenuhi kewajiban hukum dapat terancam penjara hingga sembilan bulan.

Saat dikonfirmasi, Miftahur Rahmat mengakui terkait palsunya AJB yang ia jaminkan kepada Fahri.

“Iya, AJB yang asli di Bank, namun saya masih berusaha untuk bisa mengembalikan uang yang saya jaminkan ke Pak Fahri paling lambat tanggal 10 Oktober.” Kata Miftah saat ditemui di Masjid Al’Azom Kota Tangerang 16/08/2025. (***)

Baca Juga :  Halal Bihalal Majelis Dhuha Masjid Al Madinah CBD Ciledug
Bagikan Artikel Ini