JAKARTA, katamedia.co.id – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi serta pendalaman perkara.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025–2026 yang saat ini masih didalami penyidik, termasuk aspek pelaksanaan program, pengelolaan mitra, serta mekanisme tata kelola di lingkungan BGN.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya peserta didik. Hingga kini, penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program serta kemungkinan adanya pengelolaan yang tidak sesuai prosedur. Namun, rincian mengenai nilai kerugian negara maupun peran masing-masing pihak masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Perkembangan perkara ini mencuat tidak lama setelah pergantian kepemimpinan di BGN. Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Dadan Hindayana tampak mengenakan rompi tahanan dan menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Dari berbagai sumber
*Red*




