Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan Pemerintah Provinsi Banten menyambut baik usulan DPRD Provinsi Banten terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam memperkuat tata kelola sekaligus ekosistem pendidikan di Provinsi Banten melalui keterlibatan seluruh pemangku kepentingan secara lebih terarah, terencana, dan berkelanjutan.
Pernyataan itu disampaikan Dimyati usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda penyampaian nota pengantar DPRD sebagai pengusul Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang dirangkaikan dengan Pandangan Umum Fraksi terhadap penjelasan Gubernur mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/6/2026).
Menurut Dimyati, lahirnya usulan Raperda tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan anggota DPRD melalui pokok-pokok pikiran (Pokir), kegiatan reses, dan berbagai kunjungan lapangan. Karena itu, pemerintah memandang pembahasan Raperda tersebut sebagai langkah positif dalam memperkuat penyelenggaraan pendidikan di Banten.
“Itu sangat bagus, kita sambut baik, karena memang lahirnya usulan itu berdasarkan usulan atas realita yang ada di bawah,” katanya.
Ia berharap seluruh materi yang nantinya diatur dalam Raperda dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh pihak yang memiliki peran dalam dunia pendidikan sehingga tujuan peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Banten dapat diwujudkan bersama.
“Pada akhirnya apa yang kita harapkan bisa terwujud dengan baik,” pungkasnya.
Terkait pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, Dimyati menegaskan pemerintah akan mencermati setiap masukan yang disampaikan DPRD sebelum memberikan jawaban resmi.
“Kita akan lakukan kajian dulu, untuk kemudian kita sampaikan tanggapannya,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten Rika Kartikasari menjelaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia sangat dipengaruhi oleh penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan sehingga dibutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan dunia pendidikan saat ini.
“Provinsi Banten sebagai daerah yang terus berkembang membutuhkan regulasi yang dapat menjawab tantangan dunia pendidikan saat ini,” katanya.
Rika menambahkan, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih baik, terarah, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Ia juga menyampaikan Raperda tersebut memuat sejumlah substansi penting, di antaranya peningkatan akses dan pemerataan pendidikan tanpa diskriminasi, penguatan kompetensi tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta pemanfaatan transformasi digital dalam proses pembelajaran.
“Dalam pembahasan Raperda ini terdapat beberapa substansi penting, seperti di antaranya peningkatan akses dan pemerataan pendidikan tanpa diskriminasi, penguatan kompetensi tenaga pendidik dan sarpras serta pemanfaatan transformasi digital dalam proses pembelajaran,” jelasnya.
*Hadi*




