Bangunan Pool Taksi Ciater Maruga Disegel Satpol PP Tangsel

2 Menit Baca

TANGERANG SELATAN, katamedia.co.id Bangunan di kawasan Pool Taksi Ciater Maruga, Ciputat, Tangerang Selatan, mendapat tindakan administratif dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan pada Rabu (16/9/2026).

Satpol PP memasang tanda penyegelan sekaligus menghentikan sementara aktivitas pada bagian bangunan yang menjadi objek penindakan. Pada tanda tersebut tercantum Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

Tindakan tersebut dilakukan setelah Komisi 4 DPRD Kota Tangerang Selatan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Pool Taksi Ciater Maruga Senin (14/9/2026).

Baca Juga :  Safari Ramadan SMSI Tangsel Ditutup dengan Santunan Anak Yatim dan Tausiah Keagamaan

Dalam kunjungan itu, anggota DPRD melihat langsung kondisi kawasan serta sejumlah pekerjaan dan fasilitas yang terdapat di area pool. Peninjauan dilakukan untuk mengetahui kondisi pembangunan di lapangan.

Perhatian kemudian tertuju pada salah satu bagian bangunan yang selanjutnya mendapatkan tindakan penghentian sementara dari Satpol PP.

Sebelumnya, pembangunan di kawasan Pool Taksi Ciater Maruga juga telah mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Pemerintah daerah menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan sebelum pembangunan dilanjutkan.

Salah satu persyaratan yang berkaitan dengan bangunan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, pembangunan juga dapat berkaitan dengan sejumlah aspek lain, seperti tata ruang, lingkungan, lalu lintas, serta pengelolaan dampak terhadap kawasan sekitar.

Baca Juga :  Garuda Astacita Nusantara Banten Dorong Program Ketahanan Pangan Lewat Ketahanan Pakan Alternatif

Kesesuaian tata ruang menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan dalam pembangunan. Namun, kesesuaian tersebut tetap perlu diikuti dengan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyegelan ini menjadi perkembangan terbaru dalam pengawasan terhadap pembangunan di kawasan Pool Taksi Ciater Maruga setelah dilakukan sidak oleh Komisi 4 DPRD Tangsel.

Selanjutnya, status bangunan dan kelengkapan persyaratan pembangunan menjadi bagian yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan pemerintah daerah.

*Hadi*

Bagikan Artikel Ini