Kabupaten Tangerang, katamedia.co.id – Ketidaktransparansian dan ketidakdemokratisan dalam proses pemilihan Pj Bupati Tangerang menjadi biang kerok perbedaan surat usulan Pj Bupati Tangerang antara DPRD Kabupaten Tangerang dan Kemendagri.
Berdasarkan hasil penelusuran tim redaksi media ini, ada dua surat Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, yang ditujukan ke Kemendagri terkait usulan calon Pj Bupati Kabupaten Tangerang.
Surat usulan yang pertama dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2023 dengan nomor B/100.1.4/5303/Ping-DPRD/VII/2023 yang mengusulkan: Drs. Mochamad Maesyal Rasyid, MSi, Drs. HM. Yusuf, Sos.
Surat ini dikeluarkan pada bulan Juli padahal rapat paripurna dewan baru dilaksanakan tanggal 1 dan 2 Agustus 2023.
Surat tersebut juga tidak ada lampiran tanda tangan peserta rapat. Kemungkinan, surat usulan yang pertama dibuat sebelum rapat paripurna, sehingga belum mencerminkan hasil rapat.
Namun, surat yang kedua dengan nomor B/100.1.4/053/Pim-DPRD/VIII/2023 sudah berdasarkan hasil rapat paripurna Dewan.
Surat ini mengusulkan tiga nama sebagai calon Pj Bupati Tangerang, yaitu: Dr. Belly Isnaeni, SH, MH, H. Deden Apriandi, STP, MSi, dan Drs. Mochamad Maesyal Rasyid, MSi.
Surat ini dikeluarkan pada bulan Agustus dan telah ditandatangani oleh seluruh peserta rapat paripurna.
Perbedaan surat usulan tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa surat usulan yang pertama bisa dikirim ke Kemendagri, padahal surat tersebut tidak mencerminkan hasil rapat paripurna Dewan.
Kejadian ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam proses pemilihan Pj Bupati Tangerang.
Proses pemilihan Pj Bupati Tangerang seharusnya dilakukan secara transparan dan demokratis, agar masyarakat bisa ikut berpartisipasi.
Berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan demokratis dalam proses pemilihan Pj Bupati Tangerang:
- Rapat paripurna Dewan untuk memilih calon Pj Bupati Tangerang harus dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara langsung.
- Masyarakat harus diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan pendapatnya dalam proses pemilihan Pj Bupati Tangerang.
- Kemendagri harus memberikan penjelasan resmi mengenai alasan mengapa surat usulan yang pertama dikirim ke Kemendagri.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan proses pemilihan Pj Bupati Tangerang bisa berjalan lebih transparan dan demokratis.
Awak media mencoba menghubungi nomor Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi terkait mengapa bisa ada dua usulan surat yang berbeda dengan menghubungi nomor seluler yang biasa digunakannya, namun nomor itu sudah tidak aktif. (Tim-Redaksi)




