TPU Yayasan Insani Cipadu Dipagar Ahli Waris: Ziarah Masih Diizinkan, Penguburan Baru Dihentikan Sementara

4 Menit Baca

Tangerang — Polemik kepemilikan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Yayasan Insani Cipadu di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, akhirnya memuncak.

Pada Kamis pagi (01/05), ahli waris dari Almarhum Mabih Idjam memutuskan untuk memagar sebagian area TPU, sebagai bentuk protes atas mandeknya proses penyelesaian pembayaran lahan oleh pihak yayasan.

Kuasa hukum ahli waris, Juki Awaludin, S.H. dari Legal Konsultan TJB & Partner menyampaikan bahwa tindakan pemagaran ini merupakan langkah terakhir setelah pihaknya melayangkan somasi dan melakukan musyawarah secara berulang kepada pengelola yayasan.

“Hari ini kami mendampingi ahli waris untuk melakukan pemagaran tanah TPU yang selama ini digunakan oleh Yayasan Insani Cipadu. Pembayaran yang disepakati sejak 2022 belum juga diselesaikan hingga sekarang,” ujar Juki kepada media.

Meski mengambil tindakan tegas, Juki menegaskan bahwa pihaknya tetap mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Besuk 6 Polisi Korban Kerusuhan Demo 11 April

Mereka membuka ruang bagi masyarakat yang ingin berziarah ke makam keluarganya. Namun, mereka dengan tegas menghentikan sementara aktivitas penguburan baru di lokasi tersebut.

“Kami tidak ingin merugikan masyarakat. Area ziarah tetap kami beri akses, namun untuk penguburan baru kami hentikan sampai persoalan hak atas lahan ini diselesaikan oleh pihak yayasan,” imbuhnya.

Rudi, perwakilan dari Yayasan Insani Cipadu, mengakui bahwa memang terdapat kekurangan pembayaran kepada ahli waris. Namun, menurutnya, masalah tersebut bukan karena pihak yayasan tidak berniat menyelesaikannya.

“Memang betul masih ada kekurangan pembayaran. Tapi ini bukan sepenuhnya kesalahan kami. Di internal keluarga ahli waris sendiri juga terjadi permasalahan, yang membuat proses pembayaran menjadi tertunda,” jelas Rudi.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Serang Tangkap Oknum Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan

Yang lebih mencengangkan, Rudi juga mengonfirmasi bahwa Yayasan Insani Cipadu belum terdaftar secara resmi di Kesbangpol maupun Pemerintah Kota Tangerang. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal legalitas operasional yayasan dalam mengelola TPU.

Camat Larangan, Nasrullah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (03/05), menyatakan bahwa kegiatan operasional Yayasan Insani Cipadu selama ini dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak kecamatan.

“Benar yayasan itu beroperasi di wilayah kami. Tapi hingga saat ini, mereka belum pernah datang ke kantor kecamatan untuk melaporkan kegiatan atau mengajukan izin operasional,” ungkap Nasrullah.

Kasus ini membuka mata publik tentang pentingnya kejelasan status hukum atas lahan pemakaman, terutama yang dikelola oleh yayasan. Ketidakjelasan legalitas seperti ini berisiko menimbulkan konflik berkepanjangan dan keresahan sosial di masyarakat.

Pakar hukum pertanahan dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Dr. Asep Salim, menyebut bahwa dalam kasus seperti ini, semua pihak harus menjunjung tinggi asas keadilan dan musyawarah.

Baca Juga :  Wagub Banten Harap Asrama Haji Cipondoh Bisa Dimanfaatkan Tahun 2025

“Jika lahan memang belum sepenuhnya lunas, maka secara hukum belum bisa digunakan secara permanen. Yayasan harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban mereka, sedangkan ahli waris perlu membuka ruang dialog,” tegas Asep.

Selagi konflik ini belum terselesaikan, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi.

Pemerintah setempat diharapkan segera turun tangan untuk menengahi dan memastikan hak semua pihak terpenuhi secara adil, termasuk hak masyarakat untuk mengakses layanan pemakaman yang legal dan tertib administrasi. (R1/***)

Tags: TPU Cipadu, Yayasan Insani Cipadu, sengketa lahan, ahli waris Mabih Idjam, pemakaman Tangerang, hukum tanah, Kota Tangerang, Larangan

Bagikan Artikel Ini