Tangerang, katamedia.co.id– Pengadilan Negeri Tangerang memutus gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang berkaitan dengan dinamika internal Kadin Kota Tangerang Selatan dengan status gugur pada 15 April 2026.
Putusan tersebut menandai bahwa perkara perdata itu tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan dinilai telah selesai.
Kuasa hukum Kadin Provinsi Banten, Muhammad Fatahillah, SH, mengatakan majelis hakim telah menjatuhkan putusan atas perkara yang mereka tangani.
“Alhamdulillah, pada tanggal 15 April kemarin perkara yang kami tangani sudah diputus. Putusannya adalah gugur. Artinya, perkara tidak dilanjutkan dan tidak diperiksa pokok perkaranya,” ujar Fatahillah saat ditemui, Kamis (16/4/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1535/Pdt.G/2025/PN Tangerang, dengan Abdurrahman sebagai penggugat dan Haji Agus Wisas selaku tergugat yang menjabat sebagai karateker Kadin Tangerang Selatan.
Menurut Fatahillah, status gugur dalam perkara perdata berarti perkara tidak masuk ke tahap pembuktian substansi.
“Kalau gugur itu berarti tidak diperiksa pokok perkaranya. Secara hukum, ini dianggap tidak ada perkara yang masuk. Jadi bukan inkrah dalam arti putusan akhir setelah pemeriksaan, tetapi perkara berhenti di tengah proses,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama proses persidangan pihaknya telah menghadiri sekitar delapan hingga sembilan kali sidang, termasuk tahapan mediasi.
Namun, dinamika yang berkembang di internal organisasi disebut turut memengaruhi arah penyelesaian sengketa tersebut.
Lebih lanjut, ia menyebut komunikasi antar pihak di tubuh Kadin Tangerang Selatan mulai menunjukkan perkembangan positif.
“Informasi yang kami dapat, sudah ada pembicaraan yang baik antara pihak-pihak terkait, termasuk dengan pengurus yang baru. Ini terlihat dari susunan kepengurusan yang mulai terintegrasi,” katanya.
Dengan putusan gugur tersebut, pihak kuasa hukum berharap tidak ada lagi sengketa lanjutan terkait persoalan yang sama.
“Kami anggap ini sudah selesai dan tidak ada lagi permasalahan hukum ke depan, khususnya yang berkaitan dengan perkara ini,” tutupnya.
*Hadi*





