Den Intel Kodam III/Siliwangi Amankan 7 Orang Terkait Peredaran Obat Keras Type G di Bandung

3 Menit Baca

Bandung – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan jajaran Kodam III/Siliwangi melalui Detasemen Intelijen (Den Intel).

Menindaklanjuti keresahan masyarakat atas maraknya peredaran obat keras golongan tertentu (Type G) di wilayah Bandung, tim Den Intel bergerak cepat melaksanakan operasi penertiban di lapangan.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Penindakan dilakukan di kawasan sekitar Rumah Sakit Hasan Sadikin pada Senin (6/4/2026), yang diduga menjadi salah satu titik transaksi ilegal.

Ketujuh orang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Markas Den Intel Kodam III/Siliwangi di Jalan Sumatra No. 37, Bandung, guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga :  Pangdam Siliwangi Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H, Perkuat Karakter Prajurit

Komandan Den Intel Kodam III/Siliwangi, Fahrisal Efendi Sinaga, didampingi Wakil Komandan Eddy Sutrisno, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan pengamanan dan penertiban yang ditingkatkan guna menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang di antaranya diduga sebagai pengedar yang berasal dari Aceh, yakni U (22) dan M.B (27). Sementara lima orang lainnya diduga sebagai pengguna, masing-masing berinisial B, A (28), M.A (24), R (26), dan M.H.P.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa ribuan butir obat keras kategori Type G, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, Eksimer, serta Double Y, yang diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Sejumlah Lokasi

Berdasarkan keterangan para pelaku, aktivitas penjualan dilakukan dengan cara mangkal di lokasi tertentu, serta melayani transaksi langsung maupun sistem cash on delivery (COD). Operasional berlangsung setiap hari mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB, dengan omzet diperkirakan mencapai Rp2,5 juta per hari. Para pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu bulan.

Wakil Komandan Den Intel menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal serupa di wilayah hukum Kodam III/Siliwangi.

Baca Juga :  Siswa CMBBS Banten Raih Emas Internasional, Ungguli 520 Tim dari 16 Negara

Selanjutnya, dua orang terduga pengedar beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara lima orang lainnya masih menjalani pendalaman lebih lanjut.

Kodam III/Siliwangi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah Bandung dan sekitarnya.

*Bur*

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini