Ciputat, bidiktangsel.com — Praktik penjualan obat terlarang berkedok warung makan kembali terjadi di wilayah Tangerang Selatan. Sebuah warung pecel lele di Jalan Raya Serua, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, diduga menjual obat keras jenis analgesik opioid sintetik seperti Tramadol dan berbagai merek lainnya tanpa izin resmi. Peristiwa ini terungkap pada Selasa (21/10/2025) setelah salah satu warga melaporkan bahwa anaknya membeli obat tersebut di warung bernama Pecel Lele 09 Berkah.
Anto, warga sekitar, mengaku kecewa dan khawatir dengan maraknya peredaran obat terlarang di lingkungannya. Ia menyebut anaknya sempat mengonsumsi obat tersebut yang dibeli langsung dari warung tersebut.
“Kami harap aparat kepolisian, khususnya dari Polres Tangsel atau Polsek Ciputat, tidak tutup mata terkait adanya praktik penjualan obat terlarang seperti ini,” ujar Anto saat ditemui wartawan.
Saat dikonfirmasi, Rista, pedagang pecel lele 09 Berkah, mengakui adanya aktivitas penjualan obat tersebut di tempat usahanya. Namun, ia berdalih hanya menjadi titipan dari pihak lain yang memanfaatkan warungnya sebagai tempat penyimpanan sementara.
“Betul, tapi saya hanya ketitipan. Sebenarnya penjualnya bukan saya. Kalau mereka buka, ya jual di situ. Tapi kalau tutup, obatnya dititip ke saya dan pembeliannya dilakukan secara COD,” jelas Rista.
Lebih lanjut, Rista menghubungi seseorang yang disebut sebagai pemilik atau pemasok obat, yang mengaku bernama Raja dari Aceh, untuk memberikan klarifikasi langsung kepada media. Namun, tanggapan Raja justru terkesan menantang.
“Terus Abang mau apa? Itu pelapornya siapa? Saya Raja Aceh, Bang. Kalau konfirmasinya sudah cukup, ya sudah, enggak usah bicara sama saya,” ucapnya singkat melalui sambungan telepon.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ciputat AKP Edi Purwanto menyatakan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terima kasih untuk informasinya. Akan kami tindak lanjuti,” ujar AKP Edi kepada awak media.
Fenomena seperti ini menjadi perhatian serius, mengingat Tramadol termasuk dalam golongan obat keras yang hanya boleh dijual dengan resep dokter.
Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek samping berat seperti gangguan saraf, halusinasi, hingga ketergantungan.
Praktik penjualan obat keras secara bebas di warung makan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Polisi diharapkan segera melakukan razia dan menutup jalur distribusi obat ilegal tersebut agar kasus serupa tidak terus berulang di wilayah Ciputat dan sekitarnya. (***/R10)
